Selamat! Tunjangan Insentif Guru Cair, Segera Cairkan Atau Hangus

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika guru tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka untuk nantinya akan diminta menyertakan surat pernyataan, untuk itu guru diharapkan harus mempersiapkannya.

Penyaluran tunjangan insentif guru dan tunjangan khusus guru telah disampaikan di dalam Surat Edaran (SE) No B-4829/KK13.16.2/KU.05/12/2022.

Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama diminta untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum tunjangan tersebut hangus.

Tunjangan yang akan diperoleh guru yaitu sebesar Rp 250 ribu yang akan disalurkan pada setiap bulan dengan jumlah total yaitu Rp 250 ribu dikalikan dengan 12 dengan besaran kisaran kurang lebih sebanyak Rp 3 jutaan.

Terdapat beberapa kriteria guru madrasah yang mendapatkan tunjangan insentif ini yaitu sebagai berikut:

1. Aktif mengajar pada jenjang RA,MI,MTS ataupun MA/MAK dan terdaftar di dalam program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK

4. Guru yang sedang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5.Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, yaitu bukan PNS yang dilakukan pengangkatan oleh Pemerintah/ Pemda/ Kepala Madrasah Negeri ataupun pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jangka waktunya sendiri paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan telah tercatat dalam satuan administrasi pangkal di madrasah yang telah memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Telah memenuhi beban kerja minimal selama 6 jam tatap muka di satminkalnya

7. Kualifikasi akademik minimal S1/DIV

8. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)

9. Bukan sebagai penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kemenag

10. Tidak terikat sebagai tenaga teatap di instansi selain pada RA/Madrasah

11. Tidak merangkap jabatan di Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif

12. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

Demikian informasi mengenai tunjangan insentif guru yang harus segera dicairkan oleh guru di bawah naungan Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru