Jika RUU Sisdiknas Disahkan, Akankah Nasib Honorer Membaik

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski tahun ini RUU Sisdiknas tidak masuk kedalam prolegnas 2023 akan tetapi saat ini RUU Sisdiknas sedang melalui proses pengkajian ulang. Hal ini masih tetap memungkinkan RUU Sisdiknas disahkan dikemudian hari.

Kabarnya jika RUU Sisdiknas disahkan nanti, para tenaga honorer akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi ASN. Namun honorer yang akan menjadi prioritas pengangkatan yaitu tenaga honorer teknis saja. Meski demikian hal ini cukup melegakan bagi honorer yang telah merasakan penantian panjangnya.

Tenaga honorer yang termasuk pada sektor teknis kabarnya akan mendapatkan pengangkatan secara langsung tanpa melalui skema ujian apapun.

Namun yang menjadi catatan hal-hal diatas masih hanya berupa rancangan Undang-undang saja. Tenaga honorer teknis hanya bisa menjadi ASN tanpa skeme ujian sama sekali jika RUU sisdiknas disahkan menjadi Undang-undang.

Pertanyaan yang muncul dibanyak benak tenaga honorer akhirnya terjawab. Jika RUU sisdikanas disahkan nanti mereka akan mendapatkan pengangkatan menjadi ASN tanpa melalui rangkain tes sedikitpun.

Berbicara terkait hal tersebut secara nyata perubahan skema yang terjadi tertuang di dalam revisi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan yang terjadi pada Undang-undang tentang ASN tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa akan ada pengangkatan tenag honorer menjadi ASN tanpa tes sama sekali.

Selanjutnya merujuk pada ketentuan Pasal 131A RUU ASN yang pada pokoknya menyebutkan perihal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai tetap non-ASN dapat menerima pengangkatan secara langsung.

Akan tetapi untuk melakasanakan ketentuan tersebut pemerintah tetap melakukan beberapa pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan diantaranya terkait dengan lama waktu pengabdian seorang tenaga honorer, jarak waktu menjabatnya dengan waktu pensiun, SK pengangkatan dan jabatan dari tenaga honorer tersebut.

Kemudian berlanjut pada ketentuan yang selanjutnya yaitu Pasal 131A ayat 3 dimana tenaga honorer yang akan menerima pengangkatan secara langsung adalah honorer bidang pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pertanian serta penelitian.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan RUU ASN 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru