Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Sertifikasi Guru Semakin Dimudahkan?

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru 2023 – Akhir-akhir ini mencuat kabar bahwa sertifikasi guru di tahun 2023 sudah mulai atau semakin dimudahkan oleh Pemerintah.

Hal itu tertuang dalam salah satu peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut, menjelaskan kategori guru yang mengikuti sertifikasi guru serta pemotongan SKS, karena adanya peraturan baru.

Pada Pasal 3, dikatakan bahwa sertifikasi pendidik bagi guru Daljab dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Pasal 4, ayat 1 menyebut bahwa guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan guru dalam jabatan yang diangkat hingga pada tahun 2025.

Ayat 2, dikatakan bahwa guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

– Guru yang sudah mempunyai sertifikat PGP (Pendidikan Guru Penggerak).

– Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

– Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik.

Pada ketiga guru tersebut, mempunyai ketentuan, diantaranya adalah adanya keringanan SKS.

Disebutkan pada Pasal 15 ayat 1 dan 2, bahwasanya pembelajaran PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK yang memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.

Pemenuhan beban belajar di juknis terbaru ini, dilakukan dalam 2 cara yaitu: rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi guru secara lengkap.

Pasal 16 ayat 1 menjelaskan tentang rekognisi pembelajaran lampau atau RPL, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Sudah mempunyai sertifikat PGP.

– Sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru dan belum lulus ujian.

Halaman berikutnya

Kedua jenis guru..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 622 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru