2023 Distribusi Tunjangan Guru Gunakan Regulasi Baru

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun baru 2023 telah tiba. Kini distribusi tunjangan guru juga menggunakan regulasi barunya. Beberapa ketentuan terkait pendistribusian tunjangan guru tahun ini menggunakan regulasi baru agar dapat sampai ke guru dengan lebih akurat lagi.

Tunjangan guru merupakan hal yang selalu dinanti, pemberian tunjangan bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada guru yang telah berdedikasi untuk kepentingan pendidikan Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa setiap guru akan menerima tunjangan yang berbeda-beda. Distribusi tunjangan guru dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria tertentu dari seorang guru. Adapun jenis tunjangan yang secara umum diketahui antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru.

Dalam rangka menyambut tahun baru 2023, Kemnetrian Pendidikan Repubik Indonesia merumuskan regulisa baru terkait distribus tunjangan guru. Mentri Nadiem mengklaim hal ini bertuuan untuk memberikan apresiasi dan bentuk perhatiannya kepada guru.

Tentu penjelasan diatas menyisakan pertanyaan, akankah regulasi baru terkait distribusi tunjangan guru akan mengakselerasi pembaguannya? agar lebih jelas memahami hal ini maka simak penjelasan dibawah ini.

Beberapa bulan sebelum pergantian tahun 2022 tepatnya pada bulan Desember kemarin, Mentri Keuangan melakukan penetapan anggaran untuk sektor pendidikan. Anggaran tersebut tentu juga memuat terkait tunjangan guru.

Dari keseluruhan rincian anggaran, jumlah alokasi untuk memenuhi kebutuhan tunjangan guru menduduki yang terbanyak dalam anggaran pendidikann 2023 ini.

Memang anggaran pendidikan tahun ini lebih didahulukan ketimbang sektor yang lainnya. Pendidikan menjadi sektor yang wajib untuk didanai sehingga mendapatkan anggaran yang besar. Sub sektor pendidikan yang menjadi pendanaan wajib diantarnya bagian tunjangan guru.

Selain itu yang masuk juga sebagai bagian pendanaan wajib bidang pendidikan adalah tunjangan dosen, dana KIP dan dana PIP.

Halaman Selanjutnya

Birokrasi distribusi tunjangan yang dipersingkat

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB