PPG Dalam Jabatan Akan Segera Dibuka? Berikut Hal Yang Wajib Dipahami Guru Non Sertifikasi!

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru yang belum sertifikasi, tentu perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk dapat menyandang status ini.

Melalui PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan pendidikan khusus untuk profesi guru. Setelah dinyatakan lulus, guru akan menerima sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru sertifikasi.

Tentunya untuk ikut serta dalam program sertifikasi, guru dalam jabatan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan Kemendikbud.

Proses penyaringan lewat pemenuhan syarat ini dilakukan sebab banyak guru yang belum sertifikasi namun jumlah kuota yang dibuka terbatas.

Perlu diketahui, ada perubahan aturan sertifikasi guru yang mulanya mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 38 Tahun 2020, kini beralih ke Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Lewat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang mencakup syarat, masa pendidikan, jumlah SKS, dan lainnya.

Jika melihat ke aturan lama, sertifikasi guru diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Artinya dalam aturan lama tersebut, guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 tidak diperkenankan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Kemudian lewat aturan baru, Kemdikbud mengubah aturan tentang syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan. Disebutkan bahwa guru setidaknya aktif bertugas selama tiga tahun terakhir.

Hal tersebutlah yang kini menjadi aturan baru jika ingin sertifikasi. Artinya, guru pemilik SK di atas tahun 2015 memiliki kesempatan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru ini adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman Selanjutnya

Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru