Cara Login dan Mengisi Survei Lingkungan Belajar bagi Guru

- Editor

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Survei lingkungan belajar – Asesmen Nasional (AN) akan diadakan sebentar lagi, evaluasi sistem pendidikan nasional ini diadakan bertujuan untuk memperbaiki mutu pendidikan. Dengan cara mendukung dan memfasilitasinya agar kualitas pendidikan semakin meningkat. 

Asesmen Nasional ini akan diadakan secara online dan terdiri dari tiga bagian. Yakni Asesmen Kompetensi Minimum(AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

Survei Lingkungan Belajar (SLB) wajib diisi oleh kepala sekolah atau guru yang telah terdaftar dalam Dapodik atau EMIS. Tujuannya mengevaluasi dan memetakan berbagai aspek pendukung kualitas pembelajaran dalam lingkungan sekolah. Melalui SLB akan dikumpulkan informasi tentang input, proses juga lingkungan belajar. 

Aspek yang Dinilai Survei Lingkungan Belajar (SLB) 

Jika guru bertugas di dua sekolah yang berlainan, maka harus mengisi SLB di setiap tempat belajar. Tidak bisa hanya mengisi satu saja. Sedang aspek yang diukur dalam SLB ini antara lain berupa :

Iklim Keamanan Sekolah 

1.    Kebijakan dan program yang berlaku di sekolah

2.    Keyakinan dan sikap guru 

3.    Keamanan dan kesejahteraan semua siswa

Iklim Kebhinekaan Sekolah

1.    Praktik multikultural di kelas 

2.    Sikap dan keyakinan guru serta kepala sekolah

3.    Kebijakan dan program yang diberlakukan di sekolah 

Indeks Sosial Ekonomi 

1.    Pendidikan wali murid

2.    Pekerjaan wali murid

3.    Fasilitas belajar di rumah

Kualitas Pembelajaran 

1.    Manajemen kelas

2.    Dukungan afektif

3.    Aktivitas konektif

Pengembangan Guru

1.    Refleksi dan pembelajaran kelas

2.    Dukungan refleksi guru

Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (SLB) akan dilangsungkan dalam kurun waktu dua minggu. Angket yang diberikan dapat diisi secara online tanpa pengawasan. 

Meski survei ini merupakan hal baru di Indonesia, tetapi bukan hal asing bagi dunia pendidikan. Sudah ada banyak negara yang menerapkan survei serupa, salah satunya adalah Australia. Survei dilakukan juga untuk menggali informasi berkenaan dengan kualitas proses belajar serta iklim sekolah selama pembelajaran berlangsung. 

Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar 

Agar bisa mengisi Survei Lingkungan Belajar, Anda harus login terlebih dulu ke https://dashboardslb.kemdikbud.go.id. Apa saja yang harus dilakukan untuk mengisi SLB? Berikut cara pengisiannya. 

  1. Login ke halaman Survei Lingkungan Belajar dengan memasukkan NPSP, token, NIK, tanggal, bulan dan tahun lahir. 
  2. Begitu login berhasil dilakukan, Anda akan masuk ke halaman dan mulai mengisi survei. 
  3. Saat pengisian survei, Anda hanya perlu mengikuti poin-poin yang tertera dalam laman tersebut. 

Tidak hanya guru yang harus mengisi Survei Lingkungan Belajar ini. Kepala sekolah juga menjadi responden dan diberi jangka waktu selama dua minggu untuk mengisi. Proses pengisian pun bebas pengawasan. 

Lain halnya dengan siswa yang dipilih secara acak Kemendikbud untuk menjadi peserta. Bagi jenjang SMP, SMA dan SMK akan dipilih 45 siswa. Sedang jenjang SD hanya 30 orang saja. Mereka akan diminta untuk mengisi survey di komputer dalam pengawasan agar bisa menjawab dengan baik. 

Demikian cara pengisian Survei Lingkungan Belajar yang akan diberlakukan sebentar lagi. Semoga artikel ini cukup membantu Anda sehingga tidak kebingungan lagi ketika harus mengisinya. 

Temukan seminar atau diklat gratis untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang AKM dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru