2 Kabar Gembira dari Mendikbudristek untuk Guru Sertifikasi di Awal Tahun 2023

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Kabar Sertifikasi Guru – Setidaknya ada dua kabar gembira dari Mendikbudristek yang bisa menjawab keresahan selama ini yang dialami guru yang telah sertifikasi di bulan Januari 2023 ini.

Kabar ini segaligus menjawab beberapa pertanyaan yang sampai saat ini membelenggu di benak para guru sertifikasi.

Adapun dua kabar gembiranya adalah terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan IV dan rencana kemdikbudristek dalam hal kesejahteraan guru.

1. Pencairan TPG Triwulan IV

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah mengatur pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dibayarkan setiap tiga bulan sekali (tiwulan).

Biasanya pemerintah mendistribusikan dana-dana tersebut pada bulan maret ke Pemerintah daerah jika dihitung dari permulaan tahun.

Sebelumnya Pemerintah telah memberikan informasi mengenai jadwal dan tahapan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Untuk pencairan triwulan IV sendiri, berikut beberapa daerah yang sudah melakukan pencairan, antara lain:

  • Manado
  • Barito Kuala
  • Bali
  • Sulawesi Utara
  • Serdang Begadai
  • Bengkalis
  • Kota Bandung
  • Sulawesi Tengah
  • Sintang
  • Tanjab Barat
  • Pali
  • Kabupaten Bandung
  • Manado
  • Grobogan
  • Pacitan
  • Blitar Non PNS
  • Kediri
  • Kalimantan Selatan
  • Aceh Tengah
  • Jabiren
  • Lampung Barat
  • Banjarmasin
  • Banyuasin
  • Probolinggo
  • Jakarta Utara
  • Jakarta
Halaman berikutnya

Itulah daerah-daerah..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru