Berikut syarat Mendapatkan Beasiswa Ke Jepang 2023!

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para guru SD, SMP, SMA sederajat (SMK, Madrasah, dan lainnya), serta untuk guru SLB yang menginginkan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas dalam mengajar terdapat tawaran menarik yakni beasiswa ke Jepang 2023.

Beasiswa ke Jepang 2023 di peruntukan untuk guru ini akan dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu pengetahuan, dan Teknologi Jepang melalui program Monbukagakusho atau MEXT Teacher Training Program tahun 2023.

Bagi para guru yang menerima beasiswa akan menempuh pendidikan di Universitas di Jepang serta akan mendapatkan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar mengajar yang efektif dan efisisen serta kemampuan lainnya yang bisa menunjang dalam pembelajaran.

Selain itu untuk masa studi yang ditempuh para guru yakni selama 1 tahun 6 bulan dan termasuk 6 bulan pertama untuk belajar Bahasa Jepang.

Untuk program beasiswa ke Jepang 2023 akan di rencanakan berjalan pada bulan September atau bulan Oktober tahun 2023 sampai bulan Maret tahun 2025.

Untuk lebih lanjut mengenai informasi persyaratan dan cakupan untuk beasiswa serta bagaimana cara mendaftar maka kalian bisa cek informasinya di bawah ini :

Mengenai Cakupan Beasiswa

  • Untuk biaya kuliah akan ditanggung sepenuhnya sampai program beasiswa ke Jepang 2023 selesai.
  • Untuk tunjangan hidup akan diberikan dengan jumlah nominal yakni kurang lebih sebanyak 143.000 Yen atau kalau di rupahkan menjadi Rp 16,8 Juta per bulannya.
  • Akan mendapatkan tiket penerbangan pergi pulang Indoensia – Jepang
  • Akan dikenakan bebas biaya untuk pembuatan Visa pelajar.
  • Bebas ikatan dinas.

Selanjutnya, untuk mendapatkan beasiswa ke Jepang 2023 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut ini:

  • Mempunyai usia maksimal 34 tahun pada tanggal 1 April 2023 atau lahir pada atau setelah 2 April tahun 1988.
  • Untuk guru lulusan minimal jenjang D4 atau S1 sebagai pegawai negeri, swasta atau honorer yang masih aktif dalam mengajar di lembaga pendidikan formal speerti SD, SMP, SMA sederajat (SMK, Madrasah, dan lainnya) dan juga SLB.

Halaman Selanjutnya

Pelamar harus mempunyai pengalaman mengajar minimal jangka waktu 5 tahun 0 bulan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru