Kategori Tenaga Honorer Ini Bakal Ditiadakan pada Tahun 2023, Anda Termasuk? Cek Sekarang

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori Honorer yang Dihapus – Terdapat kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan ditiadakan di Tahun 2023 ini.

Tentunya kabar ini menjadi isu hangat yang saat ini menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan tenaga honorer.

Berikut ini informasi terkait golongan tenaga honorer apa saja yang bakal dihapus pemerintah pada tahun 2023 dan digantikan oleh PPPK atau PNS.

Berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan sebuah surat edaran.

Dalam hal ini, penghapusan tenaga honorer ini dilakukan mengacu pada Surat MenPAN-RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dimana, terdapat setidaknya dua kategori honorer yang dihapus di lingkungan instansi pemerintah di Indonesia.

Kedua kategori honorer tesebut adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Regulasi yang digunakan dalam khasus ini adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.

Pada surat tersebut tertulis di poin 6 bagian b tertulis “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”.

Pada regulasi tersebut juga disebutkan pejabat pembinaan kepegawaian wajib melakukan pemetaan.

Sebenarnya PPK masih diperbolehkan menggunakan tenaga ahli daya untuk bagian yang tidak krusial, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan.

Halaman berikutnya

Namun untuk tenaga teknis..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis