Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud : Ditujukan Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK, Cek Informasinya Berikut Ini

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Semua Guru SD, SMP, SMA/SMK.

Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud tersebut secara khusus menginformasikan terkait Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023.

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023 tersebut bernomor 0121/B1/GT.02.02/2023 tertanggal 3 Januari 2023

Edaran Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea Tahun 2023 secara khusus ditujukan kepada :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi D.I Yogyakarta;
  5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
  6. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
  7. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan;
  8. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
  9. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
  10. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor;
  11. Kepala Dinas Pendidikan Kota D.I Yogyakarta;
  12. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang; dan
  13. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud :

Diinformasikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Korea telah bekerja sama dalam bidang pendidikan.

Salah satu program kerja sama dimaksud adalah penyelenggaraan Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023) yang telah berlangsung sejak tahun 2013.

Program tahun ini akan diikuti oleh beberapa guru Indonesia dari berbagai jenjang (SD,SMP,SMA/SMK) yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah di Korea Selatan selama 3 (tiga) bulan yang direncanakan pada bulan Agustus sampai dengan November 2023, demikian pula sebaliknya guru-guru Korea Selatan akan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia selama 3 (tiga) bulan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan untuk menginformasikan kepada sekolah-sekolah agar mengirimkan beberapa calon peserta program dimaksud dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun,
  2. Sehat jasmani dan rohani,
  3. Guru pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK.
  4. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  5. Mampu berbahasa Inggris lisan dan tulisan (Aktif) dan dibuktikan dengan sertifikat TOEFL

minimal skor 450.

  1. Energik, memiliki keterampilan kesenian, khususnya seni tradisional, kreatif, memiliki interpersonal yang baik dan berwawasan luas terutama hubungan antar bangsa.
  2. Memiliki karakter yang representatif sebagai duta bangsa.

Bagi calon yang memenuhi persyaratan di atas, agar mengirimkan persyaratan administratif sebagai berikut.

  1. Fotokopi SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS).
  2. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY).
  3. Fotokopi KTP.
  4. Pasfoto berwarna 4×6 (2 lembar), terbaru.
  5. Biodata dilampiri fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan-kegiatan yang relevan dengan program ini.
  6. Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Dimohon agar nama-nama dan kelengkapan berkas calon peserta dapat diterima paling lambat pada hari Senin, 6 Februari 2023, dan dikirimkan melalui alamat email: [email protected].

Halaman Selanjutnya

Bagi calon yang memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi berikutnya

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru