ASN diwajibkan untuk menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan, berikut infi informasi mengenai Aplikasi SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Aparatur Sipil Negara Guru tahun 2022 dan contoh pengisiannya.
Apikasi SKP dan PPK serta contoh pengisiannya ini untuk membantu ASN guru dalam penyusunan SKP pada tahun 2022 (Periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022).
Aplikasi SKP ini berformat MS Excel, sehingga memudahkan guru dalam membuat SKP dan PPK pada tahun 2022 ini. Guru cukup meninput data yang diperlukan, aplikasi SKP secara otomatis akan mengolahnya menjadi laporan SKP yang utuh.
Pengertian dan Fungsi Aplikasi SKP
Sasaran Kerja Pegawai atau SKP merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja
SKP merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur. Rencana dan target kinerja tersebut dibuat atas dasar kesepakatan antara pegawai dengan atasannya.
Pembuatan SKP harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan rincian tugas pegawai yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.
SKP adalah pengganti dari Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang sejak awal 2014 telah ditiadakan. Penilaian dalam SKP lebih bersifat komprehensif jika dibandingkan dengan DP3.
SKP dibuat untuk jangka waktu satu tahun, yang dimulai dengan penyusunan perencanaan individu pegawai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
Pembuatan SKP disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Di dalam hal SKP yang disusun oleh ASN tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
Aparatur Sipil Negara yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.
Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Di dalam Ketentuan Umum PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP sebagaimana dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Umpan Balik Berkelanjutan merupakan tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai. Kinerja Pegawai akan dievaluasi secara periodik dan tahunan.
Pengelolaan Kinerja Pegawai
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, Pengelolaan kinerja pegawai ini ditujukan untuk PNS dan PPPK.
Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada:
- pengembangan kinerja Pegawai;
- pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
- dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
- pencapaian kinerja organisasi; dan
- hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
- penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya