Perlu diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal cuti bersama PNS di tahun 2023 ini.
Totalnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan 8 hari cuti bersama untuk tahun ini.
Hal tersebut, telah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Mengutip dari diktum kesatu Keppres 24/2022, Minggu (1/1/2023) jumlah cuti bersama terbanyak didapat PNS pada musim Lebaran Idul Fitri 2023, yakni sebanyak 4 hari.
“Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” bunyi diktum kesatu peraturan tersebut.
Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwasannya, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama.
Hal tersebut dikarenakan hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksudkan pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” lanjut bunyi tulisan dalam aturan tersebut.
Secara lebih lanjut, berikut ini daftar tanggal cuti bersama PNS pada tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Berikut ini rincian cuti bersama yang telah ditetapkan untuk para PNS yaitu sebagai berikut :
- Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li
- Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saja 1945
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Rincian jadwal cuti bersama PNS ini, tentunya berbeda dengan yang diterima oleh para pegawai swasta.
Lain halnya dengan pegawai swasta, cuti bersama ini akan mengurangi jumlah cuti tahunan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu pula, di dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwasannya ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama.
Namun, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Halaman Selanjutnya
Berikut ini ketentuan cuti bersama bagi para pegawai swasta
Halaman : 1 2 Selanjutnya