Format dan Contoh Tabel Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru 2021

- Editor

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap kegiatan yang harus ditempuh oleh tenaga pendidik dalam kaitannya untuk kenaikan pangkat serta jabatannya.

Oleh karena itu, tenaga pendidik yang hendak naik pangkat harus melalukan pengusulan penilaian dalam hal angka kredit (PAK).

Teknis penetapan penilaian angka kredit dinilai berdasarkan DUPAK yang di dalamnya juga memuat unsur penilaian kinerja guru (PKG) yang telah diajukan oleh guru untuk dilakukan evaluasi sekaligus penilaian oleh tim khusus yakni; Tim Penilai.

Teknis pembuatan DUPAK, guru harus mempersiapkan SK penilaian angka kredit tahun terakhir serta SKP yang sesuai dengan tahun pembuatan DUPAK.

Tahapan Membuat DUPAK 2021

Tahapan pembuatan DUPAK dilakukan sebagai berikut:

Terlebih dahulu unduh aplikasi DUPAK 2021 melalui situs https://dupakguru.net/. Setelah selesai mengunduh aplikasi, proses selanjutnya membuka aplikasi kemudian lakukan proses pengisian penilaian.

Isikan pula keterangan perorangan dengan mengacu data yang ada di SK Penilaian Angka Kredit tahun terakhir jika sudah memiliki SK PAK. Namun bagi guru PNS baru proses pengisian data bisa mengacu data yang ada di SK CPNS.

Kemudian, isi data “Unsur yang Dinilai”; pada bagian ini ada 2 kolom yang diisi yakni kolom dengan keterangan “Lama” dan “Baru”.

Pada kolom “Lama”  diisi jika telah mempunyai SK PAK tahun sebelumnya, namun untuk PNS baru cukup dikosongkan saja. Kemudian, pada kolom “Baru” isi formulir sesuai dengan data yang ada di angka kredit pada SKP.

Tahapan Pengisian DUPAK Guru

Tahapan pengisian DUPAK guru adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi form identitas, di antaranya: nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain
  2. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
  3. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
  4. Menjumlahkan Angka Kredit “Lama” dan “Baru” pada kolom “Jumlah“

 

Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul Mengacu pada Dokumen Penilaian SKP

Berikut contoh isiannya:

Tugas GuruAK SKP 2018AK SKP 2019Jumlah AK
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian5,255,2510,50
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya5,255,2510,50
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler0,530,53
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar0,420,42
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam314
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat11
Jumlah Unsur Utama13,9213,0326,95
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya0,170,170,34
Menjadi anggota aktif organisasi profesi0,750,751,50
Menjadi pengawas ujian nasional0,080,08
Menjadi pengawas ujian sekolah0,080,08
Jumlah Unsur Penjunjang0,921,082,00
Unsur Utama + Unsur Penunjang14,8414,1128,95

Ayo, temukan seminar atau diklat secara gratis yang dapat mempercepat kenaikan pangkat guru PNS dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 2,455 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru