Simak! Berikut Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Guru Saat Asesmen Nasional

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asesmen Nasional – Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi menggunakan Asesmen Nasional sebagai pengganti dari Ujian Nasional. 

Pernyataan ini juga didukung oleh laman resmi Kemendikbud yang diunggah pada 07 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Asesmen Nasional akan mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan yang terdiri dari input, proses, dan hasil. 

Dalam proses penerapan untuk mencapai target atau tujuan yang telah dibuat, pihak guru dan sekolah memiliki andil yang penting.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan guru saat Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional adalah suatu pemetaan dalam mutu pendidikan yang ada di seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dari sekolah dasar sampai sekolah menengah.

Sehingga bisa dikatakan bahwa Asesmen Nasional (AN) merupakan tes pengganti dari Ujian Nasional (UN).

Yang Diujikan dalam Asesmen Nasional

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) 

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan seluruh peserta didik sekaligus berguna untuk mengembangkan kapasitas yang ada di dalam dirinya. 

Adapun 2 kompetensi dasar yang akan diukur oleh AKM yaitu literasi membaca dan numerasi. Selain itu, AKM juga menyajikan berbagai macam permasalahan yang diharapkan bisa diselesaikan oleh siswa dengan menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi. 

Sehingga, bisa dikatakan bahwa AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) bertujuan untuk mengukur kompetensi siswa secara mendalam, bukan hanya sekedar penguasaan konten saja.

Literasi membaca dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis informasi atau teks tertulis yang berguna untuk mengembangkan kapasitas individu yang dapat berkontribusi secara aktif dan produktif di tengah masyarakat. 

Sedangkan numerasi dapat diartikan sebagai kemampuan berpikir menggunakan konsep, fakta, prosedur, dan alat matematika yang digunakan untuk menyelesaikan masalah sehari-hari yang disediakan dalam berbagai macam jenis konteks.

2. Survei Karakter 

Survei karakter berguna untuk mengukur pencapaian siswa dari hasil belajar sosial-emosional yang berupa beberapa pilar karakter yang sesuai dengan profil Pelajar Pancasila. 

Adapun profil Pelajar Pancasila menjadi salah satu visi dan misi Kemendikbud yang tertera di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

3. Survei Lingkungan Belajar 

Tujuan dari adanya survei lingkungan belajar yaitu untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung terkait kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah dan lingkungan belajar.

Halaman berikutnya

Yang perlu diperhatikan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru