5 Fakta Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Baru dan Pemotongan Dana Jika Hal Ini Terjadi

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS Tahun 2023 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan informasi mengenai skema baru pendanaan BOS yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Kebijakan pemotongan penyaluran dana BOS merupakan salah satu regulasi baru dana-BOS tahun 2023.

Terkait regulasi baru dana-BOS 2023, terdapat perbedaan yang jelas antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan kebijakan tahun 2022.

Dalam webinar “Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023” yang berlangsung pada hari Kamis, 22 Desember 2022, peraturan baru dana BOS tahun 2023 membahas 5 kebijakan.

Kebijakan tentang dana-BOS tahun 2023, yang berbeda secara signifikan dengan tahun sebelumnya yaitu 2022, menjadi pokok bahasan utama dalam webinar tersebut.

Pemotongan dana adalah salah satu dari lima poin yang dijelaskan di atas yang paling terlihat.

Pada tahun 2022 Tidak ada pemotongan, namun akan ada pemotongan pada tahun 2023.

Pemotongan ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang menyampaikan laporan lewat jatuh tempo.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan simak poin-poin dari Kemdikbud terkait alokasi dana-BOS tahun 2023 berikut ini:

1. Pelaporan Dana BOS

Terkait pelaporan dana BOS pada tahun 2023 juga ada perbedaan yang signifikan.

Pada tahun 2022 laporan dana-BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana-BOS tahap 2.

Sementara pada tahun 2023 akan berbeda, maksudnya setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:

  • Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022.
  • Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1.
  • Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.
Halaman Berikutnya

2. Kanal yang digunakan..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB