PPG Dalam Jabatan 2023 memiliki aturan baru yang sedikit berbeda dengan peraturan lama. Aturan PPG dalam jabatan 2023 yang baru ini ditujukan untuk guru non sertifikasi.
Sebagai informasi, aturan mengenai PPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Adanya peraturan tersebut menyatakan bahwa guru yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan bisa memperoleh sertifikat pendidik. Di mana sertifikat pendidik sangat berguna bagi karir seorang guru.
Dalam regulasi tersebut ada salah satu pasal yang menjelaskan bahwa disebutkan salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
Dengan kata lain, pada aturan lama menjelaskan bahwa guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah guru yang mengabdi sebelum tahun 2015.
Hal tersebut merupakan aturan lama PPG Dalam Jabatan. Namun dalam peraturan baru, Kemdikbud mengatur pada Permendikbud No 54 tahun 2022 sebagai pengganti dari peraturan lama.
Pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 sudah tidak terdapat persyaratan SK terakhir di tahun 2015. Artinya peraturan lama ini dihapuskan dan tidak ada lagi pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023.
Pada aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 menyebutkan bahwa syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan adalah guru yang masih aktif menjalani menjalani tugasnya selama tiga tahun terakhir.
Dengan kata lain, guru yang telah mengabdi sejak tahun 2016 sampai 2019 masih memenuhi persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan. Dalam artian lain, PPG dalam jabatan 2023 nantinya bisa diikuti oleh guru yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, 2019 untuk saat ini.
Selain itu ada perbedaan pula pada perkuliahan yang akan diikuti. Pada aturan lama menyebutkan bahwa semua peserta PPG dalam jabatan harus mengikuti perkuliahan selama 36 sks.
Sedangkan pada aturan baru, terdapat RPL atau mahasiswa tertentu yang tidak diwajibkan untuk menjalani proses PPG dan hanya mengikuti proses ujian saja.
Kategori guru yang tidak diwajibkan mengikuti perkuliahan PPG Dalam Jabatan dijelaskan berdasarkan pasal 16, adalah sebagai berikut :
Pertama, sudah mempunyai sertifikat guru penggerak yang dikeluarkan oleh Kemdikbud. Artinya bagi Anda yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak akan beruntung karena tak wajib mengikuti perkuliahan 36 sks.
Kedua,sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG dari Kemdikbud.
Ketiga, tenaga pendidik yang diangkat pada akhir tahun 2015 maka akan mendapatkan pengurangan 24 sks.
Keempat, tenaga pendidik yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 maka akan mendapatkan pengurangan 18 sks.
Apakah Anda termasuk guru yang akan mendaftar dan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 untuk mendapatkan sertifikat pendidik? Jika iya, maka Anda juga perlu mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Halaman Selanjutnya
Berikut persyaratan mendaftar PPG Daljab….
Halaman : 1 2 Selanjutnya