Gaji PNS – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun depan telah menyebar luas, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) sampai angkat suara.
Namun terkait dengan kabar ini pemerintah belum memberikan kepastian, padahal kabar ini paling dinanti oeh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lama tidak mengalami kenaikan gaji.
Men PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwasannya mengenai kepastian kenaikan gaji untuk PNS belum ada. Hal itu ia katakana ketika ditemui wartawan di Grand Launching Portal Satu Data Indonesia pada Jumat 23 Desember 2022.
Sebelumnya Putut Hari Satyaka selaku Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan telah mengungkapkan urusan kenaikan gaji ini menjadi ranah Presiden.
Oleh karena itu, terkait dengan urusan naik atau tidaknya gaji PNS pastinya nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Semenjak di sahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, tanda-tanda mengenai kenaikan gaji PNS masih belum jelas. Hal itu dipertegas lagi di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 yang tidak membahas mengenai gaji PNS.
Made Arya Wijaya selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara juga turut mengatakan bahwasannya di usulan RAPBN 2023 tidak terdapat usulan untuk kenaikan gaji ASN.
Made juga menjelaskan, anggaran ini disusun oleh Kementerian Keuangan pada bulan Juli 2022 lalu. Sementara itu kenaikan harga BBM subsidi sudah diberlakukan pada 3 September lalu.
Mengapa demikian, karena kedua hal ini saling berkaitan. Naiknya BBM subsidi juga dapat menjadikan pertimbangan pemerintah untuk membuat kebijakan usulan kenaikan gaji.
Sehingga pada saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas terkait dengan usulan gaji para ASN.
Selanjutnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan tentang APBN 2023 bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk tahun depan melalui kebijakan fiskal, dan masih akan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dan disahkan di dalam UU APBN 2023.
Adapun di dalam Undang-Undang (UU) APBN 2023, dijelaskan bahwasannya belanja negara direncanakan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, serta transfer kepada daerah dan dana desa sebesar Rp 814,7 triliun.
Halaman Selanjutnya
Anggaran belanja untuk tahun 2023 mencapai sebesar
Halaman : 1 2 Selanjutnya