Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 telah dibuka pada hari Rabu (21/12/2022). Adapun calon pelamar seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dapat mendaftarkan diri di sscasn.bkn.go.id.

PPPK sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.

Tentunya bila nanti kamu diterima bekerja sebagai PPPK tenaga teknis 2022, kamu dapat menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan.

Sedangkan untuk besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

  1. Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  2. Golongan II : 1.960.200 – Rp 2.843.900
  3. Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  4. Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  5. Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  6. Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  7. Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  9. Golongan IX : 2.966.500 – Rp 4.872.000
  10. Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  11. Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp Rp 5.292.800
  12. Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  15. Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Halaman Selanjutnya

Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2020

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis