Tunjangan insentif – Ada kabar baik untuk guru pada semua jenjang pendidikan mengenai dengan tunjangan insentif guru non Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan atau dana insentif disini ditujukan untuk guru non PNS yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dana insentif untuk guru dapat dicairkan di bulan Desember ini, diketahui guru-guru yang berada di beberapa daerah sudah melakukan pencairan dana insentif.
Dana insentif yang cair di bulan ini merupakan kabar yang baik untuk para guru di semua jenjang pendidikan, sebab hal ini merupakan salah satu hal yang paling di nanti-nantikan oleh para tenaga pendidik.
Pada bulan September lalu M.Zain selaku Ditjen GTK Madrasah telah menyampaikan mengenai hal ini dan Kemenag juga telah mengalokasikan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS.
Dilansir dari BeritaSoloRaya.com diketahui bahwa untuk besaran dana insentif guru sebesar 1.425.000.
Untuk mengetahui informasi mengenai guru yang merupakan penerima tunjangan insentif tahun 2022 dapat melakukan pengecekan di laman SIMPATIKA guru nantinya akan ada notifikasi.
“Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima tunjangan insentif guru non PNS tahun 2022”.
Apabila kalian termasuk para guru sebagai penerima tunjangan insentif guru non PNS tahun 2022, maka tenaga pendidik haru mencetak surat kelengkapan yang digunakan sebagai syarat pencairan tunjangan ini.
Tenaga pendidik dapat mengklik tombol cetak dan juga membawa serta ‘Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP’ yang dapat dilihat pada lama SIMPATIKA.
Di samping hal itu, guru juga harus mengetahui siapa saja yang bisa mendapatkan tunjangan ini dan apa saja persyaratannya.
Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama menyampaikan bahwasannya tunjangan guru non PNS ini sudah dapat untuk dicairkan.
Untuk besaran yang dapat diperoleh guru yaitu sebesar Rp250.000 per bulan dan akan diberikan secara penuh selama 12 bulan dengan dipotong pajak.
Selain itu, terdapat cara untuk mencairkannya yaitu sebagai berikut ini:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa surat keterangan berhak untuk menerima tunjangan insentif yang telah dicetak dari SIMPATIKA
- Membawa Surat Pertanggung Jawaban Mutal (SPTJM) yang diunduh dari laman SIMPATIKA
Halaman Selanjutnya
Setelah semau persyaratan yang ada di atas lengkap
Halaman : 1 2 Selanjutnya