Guru Non PNS Kategori Ini Mendapat Tunjangan Insentif Di Bulan Desember

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah semua persyaratan yang ada di atas lengkap, maka untuk selanjutnya guru dapat langsung datang ke bank Mandiri terdekat untuk melakukan pencairan.

Selain itu juga terdapat persyaratan untuk penerima tunjangan insentif guru non PNS yaitu sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di MI, RA, MTS, MA maupun MAK dan juga telah terdaftar di dalam program SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Mempunyai nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, artinya bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah

Penerimaan tunjangan insentif guru non PNS dalam hal ini lebih diprioritaskan untuk guru yang telah mempunyai masa pengabdian lebih lama.

Selanjutnya terdapat beberapa langkah atau cara untuk mengecek apakah guru non PNS termasuk sebagai penerima tunjangan ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Kalian harus log in terlebih dahulu ke dalam portal SIMPATIKA Kemenag melalui link berikut ini https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Kemudian nanti terdapat tombol ‘Masuk’ pada bagian atas kanan halaman silahkan bisa di klik, masukkan NIK dan password akun SIMPATIKA kalian
  3. Setelah masuk kedalam akun SIMPATIKA, selanjutnya klik tombol ‘Informasi’ pada menu sebelah kiri
  4. Kemudian, kalian dapat memilih menu ‘Informasi Tunjangan’ lalu akan muncul halaman pemberitahuan mengenai status penerima tunjangan insentif.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis