Setelah semua persyaratan yang ada di atas lengkap, maka untuk selanjutnya guru dapat langsung datang ke bank Mandiri terdekat untuk melakukan pencairan.
Selain itu juga terdapat persyaratan untuk penerima tunjangan insentif guru non PNS yaitu sebagai berikut:
- Aktif mengajar di MI, RA, MTS, MA maupun MAK dan juga telah terdaftar di dalam program SIMPATIKA
- Belum lulus sertifikasi
- Mempunyai nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, artinya bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah
Penerimaan tunjangan insentif guru non PNS dalam hal ini lebih diprioritaskan untuk guru yang telah mempunyai masa pengabdian lebih lama.
Selanjutnya terdapat beberapa langkah atau cara untuk mengecek apakah guru non PNS termasuk sebagai penerima tunjangan ini, yaitu sebagai berikut:
- Kalian harus log in terlebih dahulu ke dalam portal SIMPATIKA Kemenag melalui link berikut ini https://simpatika.kemenag.go.id/
- Kemudian nanti terdapat tombol ‘Masuk’ pada bagian atas kanan halaman silahkan bisa di klik, masukkan NIK dan password akun SIMPATIKA kalian
- Setelah masuk kedalam akun SIMPATIKA, selanjutnya klik tombol ‘Informasi’ pada menu sebelah kiri
- Kemudian, kalian dapat memilih menu ‘Informasi Tunjangan’ lalu akan muncul halaman pemberitahuan mengenai status penerima tunjangan insentif.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2