Komisi X DPR RI menilai anggaran untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK guru masih kurang. Untuk saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan Rp 19,6 triliun untuk mengangkat ratusan guru honorer di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, anggaran ini masih kurang. Sedangkan, pemerintah menargetkan pengangkatan satu juta guru honorer di seluruh Indonesia.
“Setiap kali pengangkatan guru (honorer) 100.000 orang itu tambahan anggarannya itu sebesar paling tidak Rp 7 triliun. Artinya kalau tahun lalu diberi Rp 19,6 triliun ya tahun depan harus Rp 19,6 triliun tambah Rp 7 triliun, “ujarnya dalam laman DPR RI.
Lebih lanjut, Agustina mejabarkan bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintah hanya dapat digunakan menggaji guru yang diangkat pada tahun pertama. Sedangkan untuk guru yang diangkat pada tahun berikutnya belum memiliki alokasi anggaran.
“Rp 19,6 triliun saya bilang duitnya enggak cukup. Harus lebih banyak (alokasi anggaran) lagi,”lanjut Politisi Fraksi PDIP itu,
Anggaran Pendidikan Tidak Hanya Mengalir ke Kemdikbudristek dan Kemenag
Menurut Agustina, kurangnya alokasi anggaran disebabkan karena distribusi anggaran dana fungsi pendidikan tidak hanya mengalir ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag), melainkan tersebar di kementerian atau lembaga.
“Di mana-mana ini (anggaran pendidikan). Sebenarnya mau diatur dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas supaya kembali konsentrasinya untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan sekolah reguler S1,”terangnya.
Beliau menilai situasi saat ini menjadi rumit, sebab sistem pendidikan nasional saat ini masih menggunakan sistem lama. Menurutnya, salah satunya cara memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia itu adalah dengan menyesuaikan antara sistem dan kebutuhan anggaran.
“Sistem yang dibuat Mas Menteri itu bagus sekali, tetapi kalau itu diaplikasikan ke seluruh Indonesia, artinya hampir separuh dana pendidikan Rp 610 triliun itu harus diberikan untuk dua kementerian saja, Kemendikbud dan Kemenag,”jelasnya.
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru
Dari anggaran yang tersedia, akan dialokasikan pada gaji dan tunjangan PPPK guru. Adapun kisaran gaji dan tunjangan PPPK guru tercantum dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Halaman Selanjutnya
Tunjangan PPPK Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya