Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan informasi terkait pencairan Dana BOS tahun 2023, yang menjadi kabar gembira guru serta Kepala Sekolah.
Kabar berkaitan dengan pencairan Dana BOS ini menjadi kabar yang penting dan harus diketahui oleh Kepala sekolah serta guru. Karena Dana BOS ini memiliki peranan yang penting untuk satuan pendidikan.
Pada tanggal 22 Desember 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dengan hasil bahwa Kemdikbud menyampaikan bahwasanya pada tahun 2023, Pemerintah telah menyediakan anggaran dana BOSP sebesar Rp59,08 triliun.
Jumlah yang fantastis, perlu diketahui juga bahwa pencairan dana BOS tahun 2023 jumlah ini meningkat sebanyak 0,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58,7 triliun.
Selain itu, juga terdapat alokasi dana untuk BOP PAUD reguler dan BOP PAUD kinerja sekolah penggerak.
Sebesar Rp3.899.870.950.000 untuk dana BOP PAUD tahun 202, sementara untuk dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak, yaitu sebesar Rp147.525.000.000.
Dalam sosialisasi tersebut, Kemdikbud juga menyampaikan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan melalui tiga tahap.
Sementara pada tahun 2023 untuk penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam dua tahap.
Dijadwalkan paling cepat disalurkan bulan Januari 2023 untuk dana BOS, BOP, PAUD, BOP kesetaraan reguler, untuk tahap 1 sebesar 50 persen.
Lalu untuk tahap 2, disalurkan paling cepat pada bulan Juli untuk 50 persen sisanya melalui rekening satuan pendidikan.
Masih dengan kesempatan yang sama dalam sosialisasi tersebut, Kemdikbud juga memaparkan pelaporan dana BOS, di tahun 2023 juga akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.
Terdapat kebijakan pencairan dana BOS mulai TA 2023, yang perlu dipahami oleh guru serta kepala sekolah setiap satuan pendidikan yakni sebagai berikut:
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya