PPG dalam jabatan – Kali ini akan membahas mengenai persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh guru dalam pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendpatkan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang.
Bagi para guru non sertifikasi yang mempunyai minat yang kuat dalam mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 mendatang maka perlu di ketahui bahwa terdapat beberapa peraturan dan persyaratan yang harus di ketahui oleh para guru yang akan mendaftar PPG.
Program PPG dalam jabatan sendiri bertujuan untuk mencetak guru agar menjadi tenaga pendidik yang professional dan kompeten dan para lulusannya akan diberikan bukti formal yang berupa sertifikat pendidik.
Syarat pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023 yang akan datang.
Sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan, Kebudayaan riset dan teknologi nomor 54 tahun 2022 yang menjelaskan mengenai tata cara agar memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Sertifikasi guru tersebut memiliki tujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta untuk memenuhi kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial serta bisa professional sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah diterapkan.
Guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025 dengan syarat rincian yang dijelaskan dibawah ini:
- Guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak atau PGP
- Guru yang sudah menjalani pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada yahap akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
- Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam poin 1 dan 2.
Masih dalam peraturan yang sama terdapat delapan syarat yang wajib di penuhi untuk para guru non sertifikasi agar bisa mengikuti program PPG dalam jabatan, Yuk simak ulasan dibawah ini!
- Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam menjalankan tugas sebagai guru selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
- Mempunyai kualifikasi akademik pada jenjang pendidikan S1 atau D4
Halaman Selanjutnya
Mempunyai NUPTK atau nomor unik Indonesia serta tenaga Kependidikan
Halaman : 1 2 Selanjutnya