Tunjangan Profesi Guru Cair Capai Rp 20 Juta, Simak Ulasannya!

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru – Selamat! Perlu diketahui jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 akan cair sebesar Rp 20 Juta.

Seperti yang telah diketahui bahwa tunjangan profesi guru adalah amanat Undang undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 yang menjelaskan mengenai guru dan dosen sebagai tambahan penghasilan.

Adapun tunajngan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan tugasnya yakni mengajar.

Sertifikasi pendidik sendiri adalah bukti formal dalam pengakuan pemerintah pada guru sebagai tenaga professional yang sudah memenuhi kompetensi yang sudah di syaratkan.

Serdik merupakan pengganti Akta IV yang sudah tidak di berlakukan kembali maka untuk mendapatkan serdik tentu saja guru harus mengikuti pendidikan profesi guru.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seseorang calon dinyatakan lolos dari program sarjana kependidikan atau non sarjana kependidikan.

Namun sebelumnya tunjangan profesi guru atau TPG hanya di peroleh bagi guru yang sudah lolos dalam uji sertifikasi. Saat ini aturan yang membahas tengtang Tunjangan Profesi Guru tengah digodok untuk dihapuskan.

Dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR, pasalnya TPG tidak ada maka dari itu Kemendikbud akan merombak aturan Sertifikasi.

Nadiem Anwar Makarim selaku ketua dari Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas memastikan untuk guru ASN dan non ASN akan mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

“Kami ingin memastikan bahwa untuk guru ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka dengan berdasarkan UU ASN. Tunjangan tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi agar bisa mendapatkan tunjangan,” ucap Nadiem dalam RDP DPR.

Semstinya untuk guru non-PNS bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Maka dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) swasta akan lebih di tingkatkan kembali.

Salah satu dampak positifnya adalah program PPG bisa di fokuskan untuk mencetak guru guru baru sedangkan guru yang sudah menjalani kerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan UU ASN tanpa harus melewati proses sertifikasi yang antreannya sangat panjang sekali.

Halaman Selanjutnya
Maka berikut di jelaskan mengenai aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru