Guru sertifikasi dan non sertifikasi – Kabar gembira untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi untuk tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud).
Kabar gembira yang diberikan oleh Kemendikbud ini berkaitan dengan proses penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang sudah sertifikasi dan program sertifikasi guru.
- Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi
Kabar gembira yang kedua yaitu untuk guru sertifikasi mengenai kemudahan proses penyaluran tunjangan profesi guru.
Seperti yang diketahu saat ini, guru sertifikasi telah mendapatkan keuntungan salah satunya yaitu tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan per triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Besaran TPG yang didapatkan oleh guru sertifikasi ini yaitu satu kali gaji pokok tiap bulan. Namun, di tahun 2022 terdapat perbedaan dalam waktu pencairan TPG di berbagai daerah karena dana yang dikirimkan tidak langsung dari pusat melainkan dari pemerintah daerah terlebih dahulu.
Terkait dengan hal itu, Kemendikbbud dalam rapat koordinasi bersama dengan Menpan RB pada bulan Oktober 2022 lalu telah menginisiasi rencana perubahan pada skema penyaluran TPG untuk guru sertifikasi.
Pada situs resmi Menpan RB, Kemendikbud mengatakan bahwa saat ini dana tunjangan ditransferkan kepada Pemda terlebih dahulu kemudian baru didistribusikan kepada guru.
Selanjutnya Kemendikbud telah memiliki niatan akan mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga nantinya pemerintah pusat dapat langsung mentransfer ke rekening guru.
Jika hal itu akan dilaksanakan pada tahun 2023, maka pencairan TPG bagi guru sertifikasi diharapkan dapat disalurkan tepat waktu.
- Kabar Gembira Guru Non Sertifikasi
Kambar gembira yang pertama yaitu ditujukan untuk guru non sertifikasi mengenai proses sertifikasi yang tengah di sebarkan secara besar-besaran oleh Kemendikbud.
Kabar ini sesuai apa yang ada pada peraturan terbaru yaitu Permendikbudristek No 54 Tahun 2022 tentanng Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Regulasi itu sendiri baru diberlakukan mulai September 2022 sehingga pada tahun 2023 mendatang kemungkinan besah masih akan berlaku.
Kabar baiknya di sini guru non sertifikasi akan mengalami kemudahan dalam proses sertifikasi dalam rangka untuk mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Disebutkan pada pasal 15 Permendikbudristek No 54 Tahun 2022 bahwasannya guru yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.
Halaman Selanjutnya
Beban belajar sebanyak 36 SKS ini dapat dipenuhi
Halaman : 1 2 Selanjutnya