Berikut Ketentuan PPG 2023 dan Juga Regulasi Barunya

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Ketentuan PPG 2023 – Untuk guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 tidak usah khawatir. Simak ketentuan PPPG 2023 dalam jabatan berikut ini.

Tahun 2023 pemerintah masih membuka kesempatan untuk guru yang belum bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru tahun 2022. 2023 mendatang anda tetap akan berkesempatan untuk menyandang guru sertifikasi.

Sertifikasi adalah syarat penting yang harus guru lakukan supay bisa mendapatkan tunjangan. Sertifikasi sendiri merupakan sebuah status yang menandakan seorang guru merupakan profesional.

Beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan sertifikasi tahun 2023 telah ditentukan oleh pemerintah.

Kemendikbud sendiri sudah menentukan syarat, kriteria dan ketentuaan PPG 2023 yang harus dipenuhi oleh guru pelamar yang sedang dalam jabatan.

Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam ketentuan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikasi pendidik.

Dalam peraturan tersebut dikelompokan guru dalam jabatan tertentu yang dapat mengikuti program PPG 2023.

Aturan tersebut menyebutkan guru dalam jabatan yang dapat mengikuti merupakan gurua yang diangkat sampai tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru dengan sertifikat Guru Penggerak
  • Guru tersebut sudah menjalani pendidikan dan latihan profes guru akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional
  • Guru yang belum punya sertifikat pendidik sebagaiman disebutkan pada poin nomor 1 dan 2

Untuk dapat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2023 seoran guru harus memenuh 8 syarat yang ditentukan pada peraturan mentri pendidikan nomor 54 tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan PPG 2023

Berita Terkait

Kini Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Dapat Tunjangan TPG, Simak Syaratnya!
Apakah Anda Sudah Mengisi Link Relokasi Guru PPPK ke Sekolah Asal? 
Awas! Pemerintah Tak Segan Pecat Guru PPPK yang Bermalas-Malasan
Contoh Soal MOOC PPPK 2024 Nomor 1-50 Lengkap dengan Jawaban
Presiden Sahkan Peraturan Terbaru Tentang Gaji Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Akan Dipotong 3 % Perbulan!
Pengumuman Penting Dirjen GTK Kemdikbud Jangan Lewatkan Hanya Sampai 7 Juni 2024
Minat Ikut PPG Daljab 2024, Coba Lihat Sertifikasi Pendidik Checking di PMM Sekarang!
Kemendikbud Tarik Panduan Sastra Masuk Kurikulum, Ada Apa?
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:02 WIB

Kini Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Dapat Tunjangan TPG, Simak Syaratnya!

Sabtu, 1 Juni 2024 - 18:35 WIB

Apakah Anda Sudah Mengisi Link Relokasi Guru PPPK ke Sekolah Asal? 

Sabtu, 1 Juni 2024 - 16:06 WIB

Awas! Pemerintah Tak Segan Pecat Guru PPPK yang Bermalas-Malasan

Sabtu, 1 Juni 2024 - 15:18 WIB

Contoh Soal MOOC PPPK 2024 Nomor 1-50 Lengkap dengan Jawaban

Sabtu, 1 Juni 2024 - 09:55 WIB

Presiden Sahkan Peraturan Terbaru Tentang Gaji Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Akan Dipotong 3 % Perbulan!

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:41 WIB

Minat Ikut PPG Daljab 2024, Coba Lihat Sertifikasi Pendidik Checking di PMM Sekarang!

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:06 WIB

Kemendikbud Tarik Panduan Sastra Masuk Kurikulum, Ada Apa?

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:37 WIB

Info Terbaru PPG Prajabatan 2024: Cek Hasil Seleksi Tahap Pertama dan Tahap Selanjutnya di Sini

Berita Terbaru