Ketentuan PPG 2023 – Untuk guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 tidak usah khawatir. Simak ketentuan PPPG 2023 dalam jabatan berikut ini.
Tahun 2023 pemerintah masih membuka kesempatan untuk guru yang belum bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru tahun 2022. 2023 mendatang anda tetap akan berkesempatan untuk menyandang guru sertifikasi.
Sertifikasi adalah syarat penting yang harus guru lakukan supay bisa mendapatkan tunjangan. Sertifikasi sendiri merupakan sebuah status yang menandakan seorang guru merupakan profesional.
Beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan sertifikasi tahun 2023 telah ditentukan oleh pemerintah.
Kemendikbud sendiri sudah menentukan syarat, kriteria dan ketentuaan PPG 2023 yang harus dipenuhi oleh guru pelamar yang sedang dalam jabatan.
Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam ketentuan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikasi pendidik.
Dalam peraturan tersebut dikelompokan guru dalam jabatan tertentu yang dapat mengikuti program PPG 2023.
Aturan tersebut menyebutkan guru dalam jabatan yang dapat mengikuti merupakan gurua yang diangkat sampai tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Guru dengan sertifikat Guru Penggerak
- Guru tersebut sudah menjalani pendidikan dan latihan profes guru akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional
- Guru yang belum punya sertifikat pendidik sebagaiman disebutkan pada poin nomor 1 dan 2
Untuk dapat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2023 seoran guru harus memenuh 8 syarat yang ditentukan pada peraturan mentri pendidikan nomor 54 tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya