Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Penerapan Kurikulum Merdeka Di Tahun 2023, Apakah Tetap Dapat?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat info penting untuk semua guru jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK. Terkait nasib tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang, setelah sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka tahun 2023.

Hal tersebut juga banyak ditanyakan oleh para guru yang merasa kesulitasn untuk memenuhi 24JP apabila menerapkan Kurikulum Merdeka.

Seperti diketahui bahwasanya untuk struktur Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 berbeda.

Dari pengurangan jam mengajar guru ini dialihkan ke project yang akan menambahkan JP guru, walaupun tatap muka mengajar berkurang.

Tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada aturan 24 jam guru sertifikasi, seperti diketahui bahwasanya untuk guru sertifikasi wajib 24JP untuk dapat dikatakan valid di Info GTK nya.

Begitupun juga dengan tamsil, untuk beberapa Daerah menerapkan syarat wajib 24 jam untuk bisa mendapatkan tamsil.

Di samping itu, berdasarkan Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek.

Di dalam isi kebijakan tersebut dijelaskan mengenai implikasi perubahan dan mitigasinya.

Untuk jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwasanya jam mengajar mapel-mapel kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap.

Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang seperti menjadi koordinator projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai linieritas mata pelajaran, yaitu disusun linieritas mapel yang selaras dengan struktur Kurikulum Prototipe, misalkan untuk mapel informatika dapat diampu oleh guru yang mempunyai latar belakang MIPA atau Informatika.

Hal tersebut menyebabkan banyak mata pelajaran untuk tatap mukanya dipangkas di Kurikulum Merdeka.

Seperti halnya pada alokasi waktu mata pelajaran SMA kelas XI, untuk mata pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti yang awalnya 3JP menjadi 2.

Begitupun dengan mata pelajaran lain yang turut berubah seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Seni Rupa.

Jika hal tersebut merupakan perubahan di jenjang SMA, di jenjang SMP pun juga mengalami perubahan, untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan lain sebagainya.

Kemudian pada kapasitas guru dan ssekolah untuk menerjemahkan menjadi Kurikulum Sekolah dan Pembelajaran, yaitu diberikan pelatihan dan juga pendampingan kepada komite pembelajaran guru, pengawas, dan kepala sekolah.

Serta menyediakan platform teknologi untuk guru belajar dan berbagi.

Yang tidak kalah penting yaitu Kemdikbud juga turut menjelaskan mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru.

Bahwasanya perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru dan semua guru yang berhak mendapatkan TPG ketika menggunakan K13 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kabar Baik Dari Kemenkeu Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil Tahun 2023

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru