Pahami Sebelum Fatal! Kemendikbudristek Siapkan Aturan Terbaru Soal Kode Etik Guru, Jadi Lebih Berat?

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kode Etik Guru Terbaru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan organisasi profesi guru menyelenggarakan uji publik kode etik guru.

Ini dalam rangka penyusunan draf kode etik guru Indonesia.

Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur Sumadianto Affandi mengatakan tujuan uji publik draf kode-etik guru ini adalah sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” tutur Sumadianto.

Penyusunan kode etik guru difasilitasi perwakilan organisasi profesi guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15 perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf.

Di sisi lain, Sumadianto mengatakan perumusan kode-etik ini bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab serta kesejahteraan bagi guru.

Dengan harapan guru bisa saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.

Penyelenggaraan uji publik kode etik guru ini dilaksanakan pada tiga wilayah regional. Sumadianto mengungkapkan pada 1-3 Desember dilaksanakan di Medan, 6-7 Desember di Makassar, dan 11-13 Desember diselenggarakan di Surabaya.

Sebanyak 71 organisasi profesi yang terbagi dalam tiga regional beserta perwakilan organisasi profesi daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional.

Mulai dari Medan, Deli Serdang dan Binjai mewakili provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, Makassar, Maros dan Takalar mewakili provinsi Sulawesi Selatan serta ditutup dengan Surabaya yakni di Mojokerto, dan Gresik untuk mewakili provinsi Jawa Timur.

Rohimat selaku kepala sub bagian tata usaha sekretariat Ditjen GTK mengatakan dengan adanya kode-etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada para guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan.

“Kami yakin apa yang diberikan Bapak/Ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang, tetapi 10-20 tahun ke depan,” ungkap Rohimat.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, Rohmat..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru