RESMI! Revisi RUU ASN : Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Langsung Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes sebelumnya telah dibahas DPR RI pada persidangan tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Tentunya hal tersebut akan menjadi kabar gembira bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN yang memiliki mimpi menjadi PNS maupun PPPK.

Pasalnya, dalam RUU ASN terdapat pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan diangkat menjadi PNS langsung.

Berdasarkan RUU ASN tersebut, disebutkan ada enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus melaksanakan tes.

Berikut enam kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:

  1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional
  2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif
  3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan
  4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan
  5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian
  6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian

Akan tetapi, RUU ASN yang dibahas dalam Rapat DPR RI tersebut hingga saat ini belum murni disahkan dan diberlakukan untuk nasib tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam kategori tersebut.

Maka dari itu, tenaga  honorer atau non ASN yang termasuk ke dalam enam kategori tersebut perlu bersabar agar RUU ASN dapat disahkan oleh DPR RI.

Adapun pengangkatan tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam kategori tersebut tertuang dalam pasal 131A ayat 1 yaitu:

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”

Halaman Selanjutnya

Selain itu, tenaga honorer atau non ASN yang

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB