6 Kategori Tenaga Honorer Yang Pasti Diangkat Menjadi PNS, Wajib Penuhi Syarat Berikut Ini

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada enam kategori tenaga honorer yang dipastikan harus diangkat menjadi ASN PNS.

Adanya enam kategori tenaga honorer berikut ini, telah disebutkan melalui Rancangan Undang-undang Republik Indonesia, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam isi RUU ASN tersebut, terdapat kabar baik untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam kriteria khusus.

Yang mana untuk tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Pada kriteria tersebut, maka non ASN yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan satu hal ini, yaitu batasan usia pensiun.

Seperti diketahui bahwasanya untuk RUU ASN ini telah disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU ASN.

Dalam hal ini, terdapat perkembangan yang baik untuk RUU ASN yang turut menjadi kabar baik bagi non ASN.

Selain itu, di dalam isi RUU ASN tersebut juga disebutkan bahwa dalam pengangkatan PNS turut mempertimbangkan seleksi administrasi.

Seleksi administrasi yang dimaksud berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Hal lain yang tidak kalah penting dari RUU ASN tersebut, untuk pengangkatan ASN juga dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, pada jabatan pun juga dipertimbangkan, di mana yang menjadi prioritas adalah yang bekerja pada bidang fungsional, administrasi, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, penelitian, dan juga pertanian.

Keenam kategori non ASN itulah yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dari isi RUU ASN.

Perlu diketahui bahwasanya MenpanRB saat ini dalam upaya penyelesaian permasalahan tenaga honorer sudah menyiapkan tiga skema.

Ketiga skema tersebut adalah non ASN diangkat semua menjadi ASN, akan tetapi hal itu akan memberikan beban anggaran yang fantastis bagi Pemerintah.

Kedua, diberhentikan semua, akan tetapi akan mengganggu pelayanan publik, dan yang ketiga, diangkat berdasarkan prioritas.

Ketiga itulah yang masih dikaji oleh Pemerintah, sebagaimana yang disampaikan oleh Azwar Anas pada saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan MenpanRB dan BKN, pada 21 November 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya

2 Kategori Tenaga Honorer Yang Menjadi Prioritas Pengangkatan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru