Syarat 6 Kategori Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes!

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat enam kategori tenaga honorer yang dipastikan harus diangkat menjadi ASN. Hal ini menjadi kabar gembira untuk bersama untuk tenaga honorer dengan kriteria khusus.

Adanya enam kategori tenaga honorer berikut ini, telah disebutkan melalui Rancangan Undang-undang Republik Indonesia, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang mana untuk tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Dalam kriteria tersebut, maka non ASN yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan satu hal ini, yaitu mengenai batasan usia pensiun.

Seperti diketahui bahwasanya untuk RUU ASN ini telah disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU ASN.

Tentu menjadi hal yang membahagiakan bagi tenaga honorer atau non ASN mengenai perkembangan yang baik untuk RUU ASN.

Bukan hanya mempertimbangkan usia pension, di dalam isi RUU ASN tersebut juga disebutkan bahwa dalam pengangkatan PNS juga mempertimbangkan seleksi administrasi.

Seleksi administrasi yang dimaksud disini yaitu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Hal lain yang tidak kalah penting dari RUU ASN tersebut, untuk pengangkatan ASN juga dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, pada jabatan pun juga dipertimbangkan, di mana yang menjadi prioritas adalah yang bekerja pada bidang fungsional yaitu dalam bidang :

  • Administrasi,
  • Kesehatan,
  • Pendidikan,
  • Pelayanan publik,
  • Penelitian, dan
  • Pertanian.

Keenam kategori non ASN itulah yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dari isi RUU ASN.

Halaman selanjutnya

Perlu diketahui bahwasannya….

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis