Terdapat enam kategori tenaga honorer yang dipastikan harus diangkat menjadi ASN. Hal ini menjadi kabar gembira untuk bersama untuk tenaga honorer dengan kriteria khusus.
Adanya enam kategori tenaga honorer berikut ini, telah disebutkan melalui Rancangan Undang-undang Republik Indonesia, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Yang mana untuk tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Dalam kriteria tersebut, maka non ASN yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan satu hal ini, yaitu mengenai batasan usia pensiun.
Seperti diketahui bahwasanya untuk RUU ASN ini telah disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU ASN.
Tentu menjadi hal yang membahagiakan bagi tenaga honorer atau non ASN mengenai perkembangan yang baik untuk RUU ASN.
Bukan hanya mempertimbangkan usia pension, di dalam isi RUU ASN tersebut juga disebutkan bahwa dalam pengangkatan PNS juga mempertimbangkan seleksi administrasi.
Seleksi administrasi yang dimaksud disini yaitu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Hal lain yang tidak kalah penting dari RUU ASN tersebut, untuk pengangkatan ASN juga dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.
Selain itu, pada jabatan pun juga dipertimbangkan, di mana yang menjadi prioritas adalah yang bekerja pada bidang fungsional yaitu dalam bidang :
- Administrasi,
- Kesehatan,
- Pendidikan,
- Pelayanan publik,
- Penelitian, dan
- Pertanian.
Keenam kategori non ASN itulah yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dari isi RUU ASN.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya