Ternyata Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi 2023 untuk Guru Lulus PPPK

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak guru yang bertanya-tanya terkait dengan besaran tunjangan sertifikasi di tahun 20023. Baik untuk guru ASN atau tunjangan untuk guru PPPK atau yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023 nanti, tentu menjadi informasi yang penting untuk guru yang baru lulus program PPG. Yang nantinya berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Dalam hal ini mengenai besaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 yang dapat menjadi jawaban bagi guru-guru berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku.

Berikut ini terdapat peraturan pemerintah yang belaku berkenaan tentang tunjangan sertifikasi di tahun 2023, yaitu:

  • Peraturan pertama yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2022,
  • Persekjen nomor 18 tahun 2021,
  • Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019,
  • Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.

Dari peraturan – peraturan tersebut, perlu diketahui oleh guru-guru bahwasanya untuk tunjangan terdapat tiga jenis besaran, salah satunya tunjangan untuk guru PPPK, seperti diantaranya yaitu sebagai berikut:

ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar 1 kali gaji pokok, berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Non ASN sebesar Rp1,5 juta, untuk besaran tersebut berlaku bagi guru honorer di swasta maupun negeri.

Non ASN inpassing, untuk besaran disesuaikan 1 kali gaji pokok golongan ASN.

Untuk non PNS inpassing ini merupakan penyetaraan untuk guru honorer, sebab golongannya disetarakan oleh ASN. Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Kemudian juga terdapat besaran TPG untuk guru PPPK, ini merupakan regulasi terbaru, karena di tahun sebelumnya belum ada besaran TPG untuk guru PPPK.

Selain itu, jika pada tahun 2021 belakang untuk besaran TPG guru PPPK disetarakan dengan guru non PNS, yaitu sebesar Rp1,5 juta.

Hingga mulai tahun 2022, ada peraturan baru bahwasanya untuk TPG guru PPPK sebesar Rp1,5 juta gaji pokok. Hal tersebut berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Halaman selanjutnya

Lalu berapakah gaji….

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru