Ternyata Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi 2023 untuk Guru Lulus PPPK

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak guru yang bertanya-tanya terkait dengan besaran tunjangan sertifikasi di tahun 20023. Baik untuk guru ASN atau tunjangan untuk guru PPPK atau yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023 nanti, tentu menjadi informasi yang penting untuk guru yang baru lulus program PPG. Yang nantinya berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Dalam hal ini mengenai besaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 yang dapat menjadi jawaban bagi guru-guru berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku.

Berikut ini terdapat peraturan pemerintah yang belaku berkenaan tentang tunjangan sertifikasi di tahun 2023, yaitu:

  • Peraturan pertama yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2022,
  • Persekjen nomor 18 tahun 2021,
  • Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019,
  • Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.

Dari peraturan – peraturan tersebut, perlu diketahui oleh guru-guru bahwasanya untuk tunjangan terdapat tiga jenis besaran, salah satunya tunjangan untuk guru PPPK, seperti diantaranya yaitu sebagai berikut:

ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar 1 kali gaji pokok, berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Non ASN sebesar Rp1,5 juta, untuk besaran tersebut berlaku bagi guru honorer di swasta maupun negeri.

Non ASN inpassing, untuk besaran disesuaikan 1 kali gaji pokok golongan ASN.

Untuk non PNS inpassing ini merupakan penyetaraan untuk guru honorer, sebab golongannya disetarakan oleh ASN. Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Kemudian juga terdapat besaran TPG untuk guru PPPK, ini merupakan regulasi terbaru, karena di tahun sebelumnya belum ada besaran TPG untuk guru PPPK.

Selain itu, jika pada tahun 2021 belakang untuk besaran TPG guru PPPK disetarakan dengan guru non PNS, yaitu sebesar Rp1,5 juta.

Hingga mulai tahun 2022, ada peraturan baru bahwasanya untuk TPG guru PPPK sebesar Rp1,5 juta gaji pokok. Hal tersebut berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Halaman selanjutnya

Lalu berapakah gaji….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 567 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis