Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berupaya untuk memastikan seluruh instruktur di Indonesia dapat memiliki akses terhadap manfaat sertifikasi profesi guru. Itu menjadi salah satu tujuan dari PGRI.
Hal itu disampaikan oleh Prof. Unifa Rosyidi, Ketua Umum PGRI, pada perayaan HUT PGRI beberapa hari yang lalu. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya memastikan semua guru baik negeri maupun guru swasta bisa mendapatkan tunjangan yang jelas kedepannya.
“Kami berupaya agar seluruh guru negeri, swasta, pendidikan, dan Kementerian Agama (Kemenag) bisa mendapatkan tunjangan,” kata Prof. Unifa dalam video streaming di Instagram pada Rabu, 7 Desember 2022, yang menampilkan akun resmi @pbpgri. Ketua PGRI tersebut juga mengklaim bahwa PGRI tidak pernah membeda – bedakan guru negeri dan swasta.
Pembagian tunjangan tersebut baik untuk guru tetap maupun honorer yang bekerja pada lembaga pendidikan maupun swasta merupakan salah satu tujuan yang terus diupayakan oleh PGRI.
Ketua Unifa meminta seluruh pihak untuk bersabar agar pihaknya dapat menyusun strategi dan rencana yang matang guna memenuhi ekspektasi Kemendikbud Ristek terhadap instruktur.
Apabila nanti tunjangan untuk semua instruktur bisa dipenuhi Kemendikbud, Maka tunjangan semua guru akan jauh lebih besar. Dengan begitu rekening guru akan semakin berisi jika mendapatkan tunjangan ini.
Sebelumnya, selain menambah gaji ke rekening, persatuan Guru Republik Indonesia meminta kepada pemerintah juga membayar tunjangan profesi guru setiap bulan. Permintaan PGRI tersebut sangat beralasan mengingat maraknya ketidakpastian yang muncul di beberapa wilayah terkait pembayaran tunjangan profesi.
Itulah alasan yang mendasari permintaan PGRI tentang pembayaran tunjangan guru yang telah menyelesaikan sertifikasi dievaluasi. Selain itu, permintaan tersebut juga sangat beralasan sebab dapat mempermudah pengawasan dan mencegah pengurangan terhadap tunjangan profesi guru.
Untuk memastikan berjalannya ketentuan Undang – Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pihak PGRI menyarankan agar pemerintah menyusun rencana dengan matang dalam kerangka prosedur sertifikasi.
Di samping itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) didesak untuk mengambil tindakan supaya instruktur yang bersertifikat dan mendapatkan tunjangan profesi guru untuk bekerja lebih baik dan profesional.
Halaman Selanjutnya
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Pekerja Berhak Untuk Memeperoleh Upah Yang Sama
Halaman : 1 2 Selanjutnya