Daftar Gaji Guru yang Sudah Sertifikasi, Cek Nominalnya Sekarang!

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji guru yang sudah sertifikasi menarik untuk diketahui pasalnya beberapa hari lalu profesi guru tengah menjadi perbincangan hangat di media. Khususnya guru berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS) yang baru melaksanakan sertifikasi.

Sertifikasi sendiri berarti proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional sebagai tenaga pendidik dan standar kelayakan untuk bisa mengajar pada satuan pendidikan atau lembaga pendidikan. Sertifikat pendidik merupakan bukti bahwa guru telah diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau menjadi guru sertifikasi, maka para guru harus mengikuti serangkaian tahapan dalam pendidikan profesi guru. Setelah dinyatakan lulus dari serangkaian kegiatan hingga uji kompetensi sesuai prosedur, maka guru bisa dinyatakan sebagai guru sertifikasi dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Sebelumnya, Gaji guru PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.

Dilansir dari Sindonews (17/08/2022), besaran gaji guru diklasifikasikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut daftar gaji guru PNS dari golongan I sampai IV;

  1. Golongan I

Terdapat beberapa besaran gaji yang dikelompokkan ke dalam sub golongan. Guru golongan I/A mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Golongan I/B mendapatkan besaran gaji Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900. Golongan I/C mendapatkan Rp 1.776.600 sampai Rp.2577.500 dan golongan I/D Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

  1. Golongan II

Gaji golongan II meliputi; golongan II/A Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600, golongan II/B Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300, golongan II/C Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000, dan golongan II/D Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

  1. Golongan III

Gaji golongan III meliputi; golongan III/A Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, golongan III/B Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/C Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/D Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.00.

  1. Gaji golongan IV meliputi; golongan IV/A Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000, golongan IV/B Rp 3.137.100 sampai Rp 5.211.500, golongan IV/C Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900, golongan IV/D Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.100, dan golongan IV/E Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Halaman Selanjutnya

Jika Mengikuti Peraturan Yang Telah Ditetapkan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13,114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis