Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan bahwa guru bisa mendapatkan tunjangan meskipun belum melakukan sertifikasi. Hal itu disampaikan Nadiem beberapa waktu lalu.
Sebelumnya telah diketahui bahwa sertifikasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh guru agar bisa mendapatkan bukti sebagai tenaga pendidik yang profesional berupa sertifikat pendidik.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan. Setelah mengikuti serangkaiannya dan dinyatakan lulus, nantinya guru dapat menyandang status sebagai guru sertifikasi.
Rencana Mendikbud Ristek tentang pemberian tunjangan kepada para guru yang belum atau tanpa sertifikasi dilatarbelakangi dengan antrean PPG yang selalu panjang setiap tahunnya. Jajaran Kemendikbud Ristek telah mencari solusi agar guru – guru bisa segera mendapatkan tunjangan, terutama bagi para guru yang akan segera memasuki masa pensiun.
Apabila guru non sertifikasi diharuskan untuk menunggu antrean Pendidikan Profesi Guru, masa tunggunya akan menghabiskan waktu hingga bertahun – tahun. Ditambah lagi jika guru non sertifikasi sudah mendekati waktu pensiun.
Hal inilah yang menyebabkan Menteri Nadiem berencana untuk memberikan tunjangan yang sama kepada para guru non sertifikasi. Adapun rencana pemberian tunjangan profesi tanpa sertifikasi tersebut dituangkan olehnya dalam Rancangan Undang – Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Kalau kita hanya diam saja dan mengikuti regulasi lama dimana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” kata Mendikbud Ristek, dikutip dari BeritaSoloRaya (3/12/2022).
Apabila bersikeras untuk menggunakan mekanisme lama yang menyatakan hanya guru sertifikasi saja yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang belum mendapatkan penghasilan layak hingga memasuki masa pensiun.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini merupakan kabar gembira bagi seluruh guru. Saya ingin sekali bertemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan guru – guru,” ungkap Menteri Nadiem.
Menurutnya, jika RUU Sistem Pendidikan Nasional ini diloloskan, para guru yang belum sertifikasi bisa secara langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memiliki antrean panjang setiap tahunnya.
Halaman Selanjutnya
Sertifikasi Bukan Lagi Menjadi Persyaratan Untuk Mendapatkan Tunjangan
Halaman : 1 2 Selanjutnya