Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 4 Desember 2022 sedang dibuka hingga 15 Desember 2022. Bagi siswa yang ingin mendapat PIP Kemdikbud (Program Indonesia Pintar Kemdikbud) hingga Bantuan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), wajib mengikuti pendaftaran ini.
DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Pengertian DTK termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari instagram DKI Jakarta, DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBD seperti PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) maupun APBN seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KPAR (Kelompok Pecinta Anak & Remaja), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KJMU, PIP Kemdikbud, dan BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah).
Tahapan Pendaftaran DTKS
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data 1
- Pemadaman Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Pemadaman Data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan Data 2
- Musyawarah Kelurahan
- Pengolahan Data 3
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Jika tertarik, siswa dapat mendaftar diri di DTKS secara online dengan cara sebagai berikut.
Cara Daftar DTKS Tahap 4 Desember 2022
- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
- Pilih menu Pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
- Setelah semua data di input, lalu kirim data
Halaman Selanjutnya
Cara Cek Status Pendaftaran DTKS Jakarta 2022
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya