Aturan Baru Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Gaji Hingga Pemecatan

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru disiplin PNS menjadi sebuah terobosan baru untuk membentuk dan mengurangi PNS yang kurang disiplin.

Aturan baru disiplin PNS tersebut harapannya dapat merubah pola perilaku PNS atau abdi Negara yang kurang disiplin.

Baik aturan yang terikat dengan instansi bekerja maupun norma yang berlaku di kehidupan masyarakat.

Aturan baru disiplin PNS tersebut tidak main – main, pasalnya sanksi jika aturan tersebut dilanggar oleh abdi Negara maka konsekuensi yang harus didapatkan yakni pemotongan gaji hingga pemecatan.

Kita ketahui bersama sampai detik ini masih saja ada PNS yang melanggar aturan baik di lingkungan instansi bekerja maupun di lingkungan masyarakat.

Maka dari itu hingga aturan ini dibuat harapannya dapat menertibkan serta membentuk PNS yang makin disiplin.

Lalu bagaimana penjelasan terkait aturan baru disiplin PNS tersebut, yang sanksinya pemotongan gaji hingga pemecatan.

Simak penjelasan berikut ini terkait aturan baru disiplin PNS, berikut ini merupakan penjelasan terkait aturan baru disiplin PNS.

Aturan Baru Disiplin PNS

Aturan baru disiplin PNS sudah diterapkan. Penerapan aturan baru disiplin PNS ini dinilai mengancam masa depan PNS.

Aturan tentang disiplin PNS itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang 14 hal yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil atau PNS terancam dipecat jika berani melanggar 14 aturan ini.

Jangan sampai kamu melanggar salah satu dari 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS ini. Kumpulan larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.

Para PNS dan PPPK memiliki aturannya sendiri. Selain memiliki kewajiban, PNS dan PPPK juga memiliki larangan yang harus dihindari.

Hal-hal yang dilarang bagi PNS dan PPPK ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomo 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Total ada 14 larangan PNS dan PPPK yang tidak boleh dilakukan. Jika PNS atau PPPK berani melakukannya maka sanksi akan dikenakan kepada yang melanggar.

Berikut ini 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan.
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan Negara.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

 

Halaman Selanjutnya

Dengan cara…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru