Aturan Baru Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Gaji Hingga Pemecatan

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dengan cara:

  1. Ikut kampanye.
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Jika PNS dan PPPK tetap nekat melanggar aturan-aturan tersebut, bisa-bisa kena sanksi dipecat sebagai PNS dan PPPK 2022 dan pemotongan gaji.

 

Dilihat dari segi gaji pokok PNS dan PPPK, seharusnya bisa dikatakan cukup untuk kebutuhan belum ditambah dengan tunjangannya.

Hal tersebut seharusnya menggirin Abdi Negara tersebut disiplin tanpa harus berbuat ataupun melakukan tindakan yang melanggar aturan disiplin.

Berikut rincian gaji PNS dan PPPK.

Berikut ini data lengkap perubahan kenaikan gaji untuk PNS yang pernah terjadi:

PNS Golongan II

(II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah awalnya Rp1.926.000 kini menjadi Rp2.022.200. Untuk yang tertinggi tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 yang awalnya Rp3.638.200.

PNS Golongan III

(III/a dengan masa kerja 0 tahun sekarang gaji terendah menjadi Rp2.579.400 yang pada sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 dengan nilai sebelumnya Rp4.568.000

Golongan IV

Sementara itu, gaji PNS golongan IV terendah diterima bagi IV/a dengan masa kerja 0 tahun. Besaran sebelumnya Rp2.899.500 kini menjadi Rp3.044.300.

Untuk yang tertinggi diterima IV/e dengan masa kerja 32 tahun yang awalnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Besaran Gaji PPPK 2022

Golongan I PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun bergaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 3.089.600.

 

Halaman Selanjutnya

Golongan V PPPK…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru