2 Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi PAUD Hingga SMK, Baik Kemenag ataupun Kemdikbud Akan Mendapatkan

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 kabar baik untuk semua guru sertifikasi dari PAUD hingga SMK baik itu guru di bawah naungan Kemenag ataupun Kemdikbud.

Informasi terkait 2 kabar baik untuk semua guru sertifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani.

2 kabar baik tersebut bersumber dari nota keuangan beserta Rencana Pendapatan dan Belanja Anggaran Tahun 2023.

Yang dimana didalamnya tertera anggaran untuk alokasi sejumlah tunjangan profesi guru.

Lalu bagaimana jelasnya terkait 2 kabar baik untuk semua guru sertifikasi PAUD hingga SMK baik Kemenag ataupun Kemdikbud.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait 2 kabar baik untuk semua guru sertifikasi PAUD hingga SMK, baik Kemenag ataupun Kemdikbud.

2 Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi

Terdapat kabar baik untuk semua guru sertifikasi PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun madrasah dari Kementerian Keuangan.

Kabar baik untuk guru sertifikasi ini berlaku bagi semua guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Di mana terdapat dua informasi untuk guru sertifikasi PAUD, SD, SMP, SMA, SMK maupun madrasah.

Informasi pertama untuk guru adalah berdasarkan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara tahun 2023.

Pada nota keuangan tersebut untuk alokasi khusus non fiisk tahun 2022 – 2023 terdpat jumlah anggaran untuk tunjangan profesi guru.

Dalam hal ini bisa menjawab keraguan dari para guru, terkait apakah tahun depan masih ada TPG atau tidak, terjawab dari buku nota keuangan II, yaitu ada.

Selain itu, untuk besaran anggaran tunjangan untuk guru di tahun 2022 – 2023 adalah Rp50.5 triliun untuk ASN Daerah.

Untuk informasi kedua adalah mengenai daftar daerah yang telah cair TPG triwulan 3 tahun 2022 per tanggal 28 November 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Sragen
  2. Parimo
  3. Malang
  4. Pekanbaru
  5. Tangerang
  6. Mamuju
  7. Maluku Utara
  8. Bima
  9. Yogyakarta
  10. Lamsel

 

Halaman Selanjutnya

Kota Tinggi…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru