2 Guru Honorer Ini akan Memperebutkan 1 Formasi, Begini Mekanisme Kesesuaian Pelamar P2 dan P3 Penilaian PPPK 2022!

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Kesesuaian P2 dan P3 – Dalam seleksi PPPK Guru 2022, pelamar P2 dan P3 hanya memiliki peluang diterima sebesar 1:2. Artinya dalam satu formasi, akan diperebutkan oleh dua guru honorer.

Diketahui, terdapat tiga jenis mekanisme dalam proses seleksi PPPK Guru 2022 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Mekanisme pertama diperuntukan bagi pelamar P1, sedangkan mekanisme kedua akan dilakukan jika masih tersedia kuota formasi setelah pemenuhan kebutuhan pelamar P1 tercukupi, dan sisanya diperuntukan bagi P2 dan P3.

Dirangkum dari dokumen Kemdikbudristek, berikut penjelasan mengenai seleksi kesesuaian verifikasi bagi pelamar THK-II dan guru honorer yang bertugas di sekolah negeri terdaftar didalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah bekerja minimal 3 tahun lamanya.

Seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi guru honorer pelamar P2 dan P3 dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru, setelah penempatan guru yang lulus passing grade tercukupi dan masih ada sisa kuota.

Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi yakni pertama, kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran.

Kualifikasi yang dipersyaratkan yakni Sarjana (S-l), Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik.

Tolak ukur dimensi yang kedua memperhitungkan penilaian kesesuaian Kompetensi Teknis yang terdiri dari penilaian profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Selanjutnya, penilaian dimensi kesesuaian Kinerja yang meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.

Halaman berikutnya

Penilaian kesesuaian PPPK selanjutnya..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru