Kementerian Agama Memberikan 500 Penghargaan Untuk Guru Madrasah

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan 500 penghargaan bagi guru madrasah dalam agenda Anugerah GTK Madrasah 2022 pada 23-25 Desember 2022. Agenda yang bertepatan dengan momentum Hari Guru Nasional tersebut mencakup pemberian penghargaan dalam beberapa kategori yakni guru berprestasi, guru inovasi, guru inspirasi, guru berdedikasi dan guru favorit.

Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tahun 2022 adalah penghargaan unuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang berkomintmen untuk terus meningkatkan kompentensi, profesionalisme, kinerja dan prestasi.

“Para guru dan tenaga kependidikan harus mampu menjawab dan terus berupaya melakukan berbagai inovasi dan prestasi, utamanya dalam pengajaran dan pendidikan. Itulah fokus kita saat ini,” ungkap Dr. Muhammad Zain, M.Ag, Direktur GTK Madrasah Kemenag.

Penghargaan yang diberikan oleh kemenag tersebut harapannya dapat memacu semangat para guru dan tenaga kependidikan untuk terus berinobasi di tengah perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa para guru madrasah sudah seharusnya mampu beradaptasi terdahap perkembangan digital, khusunya teknologi pembelajaran. Karena penguasaan teknologi nantinya akan mampu mengoptimalkan pembelajaran di kelas madrasah.

Halaman berikutnya

Dhani juga menambahkan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru