Dirjen GTK Kemendikbud Umumkan Rekrutmen Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10, Berikut Ketentuannya

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek kembali akan membuka rekrutmen Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak (CPP PGP) untuk Angkatan 9 dan 10.

Informasi mengenai proses rekrutmen CPP PGP Angkatan 9 dan 10 tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 3160/B3/GT.00.08/2022 tentang Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Reguler Angkatan 9 (untuk PP PGP angkatan 9 dan 10).

Berikut ini adalah proses rekrutmen Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10 selengkapnya.

Deskripsi Pengajar Praktik (Pendamping)

Dalam menjalankan tugasnya seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru

penggerak. Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak

setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 jam pelajaran.

Pada setiap periode (sesuai jadwal) pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama calon guru penggerak.

Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang juga kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat.

Pengajar Praktik berasal dari guru penggerak (guru yang telah lulus PGP angkatan 1, 2, 3, dan 4), guru, kepala sekolah, akademisi, konsultan/praktisi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan memperoleh

pembekalan sebagai pengajar praktik.

Pengajar praktik akan mendampingi calon gurupenggerak reguler sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing.

  1. Peran Pengajar Praktik
  2. Melakukan pendampingan individu.
  3. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan.
  4. Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak.
  5. Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak.
  6. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.
  7. Kriteria Umum
  8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
  9. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
  10. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).
  11. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  12. Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen dan sedang menjalani tugas sebagai pengajar praktik ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain.
  13. Berdomisilih saat rekrutmen dan penugasan dalam satu wilayah dengan sasaran wilayah PGP.
  14. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
  15. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik.
  16. Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak;
  17. Persyaratan CPP
  18. Guru Penggerak

1) Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

2) Minimal pendidikan S1/D4.

3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.

4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.

5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)

  1. Guru

1) Minimal pendidikan S1/D4.

2) Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik.

3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.

4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.

5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua, organisasi pendidikan lainnya, dll)

  1. Kepala Sekolah

1) Minimal pendidikan S1/D4.

2) Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik.

3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.

4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.

5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

  1. Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
  2. Akademisi

1) Minimal pendidikan S1/D4.

2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun.

3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

4) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

5) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

  1. Praktisi/Konsultan Pendidikan (Pegiat/pelaksana praktik pendidikan yang bergabung di dalam komunitas organisasi pendidikan (KOP), LSM dan fasilitator pendidikan di daerah)

1) Minimal pendidikan S1/D4.

2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun.

3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

4) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

5) Berkomitmen untuk menyelesaikan program.

6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Seleksi Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis