File Lapor Diri Yang Wajib Disiapkan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi penting terkait lapor diri PPG Prajabatan Gelombang 2, calon mahasiswa diminta untuk mengumpulkan dokumen atau file sesuai yang ditentukan.

Hasil pengumuman seleksi wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 sudah keluar. Maka, calon mahasiswa tinggal menunggu LPTK dan jadwal lapor diri

Adapun pengumuman seleksi wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 diumumkan pada Senin, tanggal 21 November 2022. 

Sesuai lini masa, setelah pengumuman seleksi wawancara, calon mahasiswa akan melakukan lapor diri yang wajib mengumpulkan file yang ditentukan.

Jadwal atau lini masa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, sebagai berikut ini :

  1. Pendaftaran tanggal 26 Agustus hingga 26 September 2022

Pendaftaran di perpanjangan hingga pada  tanggal 30 September 2022 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan disampaikan dalam  Surat Edaran Nomor : /B2/GT.00.03/2022. 

SE juga merujuk pada pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Surat Edaran Nomor 6152/B.B2/GT.00.02/2022.

  1. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 5 sampai pada tanggal 14 Oktober 2022.
  2. Tes substantif dilaksanakan pada tanggal 10 hingga tanggal 14 Oktober 2022
  3. Pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 4 November 2022.
  4. Pengumuman jadwal wawancara tanggal 7 hingga 9 November 2022.
  5. Tes wawancara diadakan tanggal 9 hingga 18 November 2022.
  6. Hasil pengumuman seleksi wawancara, sesuai jadwal akan diinformasikan tanggal 21 November 2022.
  7. Konfirmasi kesediaan tanggal 24 November 2022.
  8. Penetapan sebagai mahasiswa pada tanggal 28 November 2022
  9. Mengajukan lapor diri di LPTK 29 November hingga 2 Desember 2022.
  10. 5 Desember 2022 dilakukan orientasi mahasiswa
  11. Awal perkuliahan tanggal 12 Desember 2022.

Jadwal sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pihak terkait sehingga calon mahasiswa diharapkan memantau laman resmi. 

Persyaratan berkas lapor diri yang harus diunggah, di antaranya :

  1. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan resmi oleh Rumah Sakit.
  2. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik, minimal yang dikeluarkan oleh Polsek.
  3. Scan Surat Keterangan bebas dari Napza (minimal 3p).
  4. Scan Sertifikat Vaksin Dosis ke-3 (booster), bagi yang belum melaksanakan vaksin booster, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang waktu tesnya 3 x 24 jam.
  5. Scan lembar Pakta Integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan, file diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
  6. Seluruh file di scan dalam bentuk PDF dan dalam ukuran file tidak lebih dari 500 kb.
  7. Hard file berkas lapor diri dapat dikumpulkan ke kantor Pusat PPG saat perkuliahan sudah dimulai.

Halaman Selanjutnya

Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru