Segera Daftar! Bimtek Nasional 40JP : Kiat Praktis Membuat Buku Ber-ISBN Untuk Naik Pangkat

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Temu bekerja sama dengan Guru Juara akan menyelenggarakan Bimtek Nasional Bersertifikat 40JP dengan tema Kiat Praktis Membuat Buku Ber-ISBN Untuk Naik Pangkat.

Bimtek Nasional ini akan diselenggarakan pada tanggal 27 – 30 November 2022 Mulai Pukul 19.30 – Selesai melalui Zoom Meeting dan Telegram.

Naik Pangkat Untuk Guru

Naik pangkat dan golongan untuk guru PNS merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pasalnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru berstatus PNS berdasarkan dari pangkat dan jabatannya.

Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan. Meski demikian, naik pangkat dan golongan tidaklah mudah perkara mudah, tapi bukan berarti tidak bisa.

Untuk mencapainya, setiap guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti serangkaian prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Jabatan Fungsional Guru

Perlu diketahui kalau jabatan fungsional diperuntukkan untuk guru yang sudah berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 ayat 1 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru terbagi dalam empat jenjang dan sembilan golongan yang disusun dari pangkat paling rendah hingga tertinggi, di antaranya:

GolonganJenjang PangkatJenjang Jabatan
III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b

IV/c

IV/d

IV/e

Penata Muda

Penata Muda Tk. I

Penata

Penata Tk. I

Pembina

Pembina Tk. I

Pembina Utama Muda

Pembina Utama Madya

Pembina Utama

Guru pertama

Guru Pertama

Guru Muda

Guru Muda

Guru Madya

Guru Madya

Guru Madya

Guru Utama

Guru Utama

Gaji dan tunjangan diperoleh oleh seorang guru PNS berdasarkan dari golongan dan jabatannya. Selain itu, besarannya juga disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun untuk bisa menjadi guru PNS minimal harus lulusan sarjana (S1). Dengan begitu, guru yang diterima secara otomatis akan mulai karirnya dari golongan IIIa.

Sedangkan untuk guru lulusan diploma atau D3 masuk ke golongan II. Perhitungan gajinya juga dari terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Berikut ini beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk naik jabatan ataupun kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Guru :

Syarat naik jabatan fungsional guru PNS

  • Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.
  • Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.
  • Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan
  • Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.

Syarat kenaikan pangkat fungsional guru PNS

  • Memenuhi angka kredit minimal.
  • Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
  • Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
  • Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru

Halaman Selanjutnya

Cara Mendaftar Bimtek Nasional 40JP : Kiat Praktis Membuat Buku Ber-ISBN Untuk Naik Pangkat

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru