Terdapat informasi penting untuk guru non ASN terkait pencairan Tunjangan Guru yang akan segera cair.
Alokasi besaran anggaran tunjangan guru untuk non ASN, pada tahun 2022 ini diketahui mencapai sekitar Rp205 miliar.
Adapun non ASN yang akan mendapatkan tunjangan guru tahun 2022, merupakan non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.
Pasalnya, Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) non–ASN segera akan dicairkan oleh Agama (Kemenag) pada tahun 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyebut bahwa anggarannya saat ini sudah masuk ke DIPA.
“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor Kementerian Agama wilayah provinsi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat.
Maka, tunjangan guru untuk non ASN di bawah naungan Kemenag segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini.
Kemenag juga akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan untuk pengawas PAI PNS, selain mencairkan TPG PAI non-PNS
Hal itu sebab tunjangan guru tersebut belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total alokasi anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.
Di mana, pada tahap penempatan anggaran ke DIPA dikatakan oleh Kanwil bahwa telah melalui serangkaian proses berjenjang.
Di mana, proses tersebut telah dimulai dari proses pengusulan, verifikasi, hingga proses persetujuan.
“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” katanya.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, Amrullah turut pula menyampaikan bahwa untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag telah menempatkan sekitar miliar rupiah.
Penempatan yang telah dit ditetapkan oleh Kemenag, sekitar Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.
“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” katanya.
Menurut Amrullah, jumlah angka tersebut berdasar sesuai yang diusulkan dari daerah dan data dukung yang sudah relevan.
Adapun basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait merupakan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP, yang mana atas Review Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI.
Menurut Amrullah, dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok dari Kementerian Agama.
“Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Amrullah.
Halaman Selanjutnya
Syarat Mendapatkan Tunjangan Untuk Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya