Hal yang Perlu Dilakukan Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Pegaawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru tahun 2022 telah dibuka sejak bulan Oktober lalu. Pada pendaftaran tersebut terdapat proses seleksi administrasi. Tetapi tidak semua pelamar akan lolos pada seleksi administrasi. Terdapat hal yang perlu dilakukan jika tidak lolos seleksi administrasi.

Pendaftaran PPPK Guru tersebut dapat diakses oleh pelamar. Pelamar yang dapat mengakses tersebut baik untuk pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, dan juga pelamar umum dengan laman SSCASN.

Perkiraan lama waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 ini adalah sekitar 15 hari. Kemudian pemerintah pusat akan memberikan pengumuman terkait jadwal lainya setelah pasca pendaftaran.

Mekanisme Rekrutmen untuk PPPK Guru tahun 2022 ini akan melalui tahap demi tahap hingga pada proses pelamar tersebut dinyakatakan lulus sebagai pegawai ASN PPPK. Untuk P1 sendiri merupakan pelamar prioritas 1.

Pelamar prioritas 1 tersebut adalah guru yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, guru THK II, guru honorer sekolah negeri, PPG dan guru honorer sekolah swasta.

Sedangkan untuk P2 sendiri merupakan pelamar prioritas 2. Pelamar prioritas 2 tersebut terdiri dari  guru THK II yang tidak masuk pada pelamar prioritas 1. Dan yang dimaksud P3 sendiri adalah pelamar prioritas 3. Untuk yang masuk dalam kategori tersebut adalah guru honorer sekolah negeri dengan masa tiga tahun atau lebih.

Sedangkan untuk pelamar umum sendiri merupakan guru lulusan PPG dan guru yang telah terdata pada dapodik yang seleksinya menggunakan CAT UNBK. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut untuk pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan pelamar umum diumumkan tanggal 16 dan 17 November.

Untuk pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi sendiri akan diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah. Jadwal masa sanggah tersebut dilakukan pada tanggal 18 hingga 20 November 2022.

Pelamar yang melakukan masa sanggah tersebut akan mendapatkan jawab sanggah yang jadwalnya dilakukan pada tanggal 21 hingga 24 November 2022. Masa sanggah tersebut merupakan langkah untuk pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi.

Halaman Selanjutnya

Pengumuman Pasca Sanggah

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru