Pelamar PPPK Guru yang telah lulus administrasi untuk pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3 belumlah aman. Pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 tersebut harus menghadapi beberapa seleksi untuk menjadi aman dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Oleh sebab itu, masih terdapat beberapa tahap yang perlu dihadapi oleh pelamar P2 dan P3 pada PPPK Guru tahun 2022. Hal yang harus dihadapi tersebut adalah seleksi verifikasi dan juga penilaian kesesuaian.
Pelamar PPPK Guru tahun 2022 ini yang masuk pada kategori pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3 haru menyiapkan diri untuk melaksanakan seleksi penelian kesesuaian yang akan dilakukan pada tanggal 27 November 2022 ini.
Sebelum itu, harus dipahami bahwa seleksi yang akan dilakukan untuk kategori P2 dan juga P3 ini dapat dilakukan jika masih tersedia formasi untuk PPPK 2022 yang tersisa dari pelamar kategori P1.
Untuk kategori pelamar P2 untuk PPPK Guru tahun 2022 ini terdiri dari THK II yang tidak termasuk pada THK II yang termasuk pada pelamar kategori prioritas pertama atau P1. Sedangkan untuk pelamar prioritas 3 atau P3 tersebut terdiri dari guru non ASN yang aktif dalam mengajar ataupun terdaftar pada Dapodik minimal selema 3 tahun.
Pada seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk pelamar kategori P2 dan juga P3 pada PPPK guru tahun 2022 yang telah lolos administrasi, terdapat poin penting yang harus diperhatikan.
Untuk poin penting pertama, seleksi kesesuaian atau verifikasi tersebut akan dilakukan jika masih terdapat kuota formasi dari pelamar P1 dan juga para guru yang telah melewati nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
Untuk poin kedua, pelamar dalam kategori P2 dan P3 tersebut akan dinilai berdasarkan pada 4 dimensi, keempat dimensi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dimensi Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
Pada poin ini akan dipertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajar. Hal tersebut harus sesuai dengan beberapa kualifikasi. Adapun kualifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kualifikasi Akademik Sarjana atau S1
- Kualifikasi Akademik dimploma empat atau DIV
- Sertifikat Pendidik
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya