Aturan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Terbaru

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi juga diberikan untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan dari Kementrian Agama. Terdapat informasi baru mengenai aturan tunjangan untuk guru madrasah yang terbaru.

Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis atau mekanisme untuk pencairan tunjangan guru juga dijelasakan mengenai aturan tunjangan profesi untuk guru madrasah.

Salah satu kriteria untuk penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru madrasah adalah sebagai berikut:

  • Telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Telah memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA dengan format S26e. Perlu diketahui bahwa setiap guru tersebut hanya memiliki satu NRG walaupun guru tersebut memiliki 2 sertfikat.
  • Telah memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru atau PKG, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah atau PKPM dengan kriteria minimal baik. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil kinerja tahun sebelumnya sesuai dengan jabatan.
  • Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil yang telah mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Guru dengan status PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarkan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah
  • Guru yang tidak memiliki status sebagai PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oelh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Kepala madrasah yang aktif dalam melaksanakan tugas pada madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah dan juga diselenggarakan oleh masyarakat dengna izin operasional
  • Pengawas sekolah pada madrasah sebagai penerima tunjangan profesi
  • Telah memiliki SKMT dan SKBK yang telah diterbitkan oleh kementrian Agama Republik Indonesia dengan SIMPATIKA dan telah ditanda tangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenanganya
  • Tidak termasuk atau terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
  • Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislative

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Pemberian

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB