Jadi Syarat Pendaftaran PPPK, Begini Cara Membuat Akun Materai Elektronik

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi pendaftar PPPK 2022 diwajibkan untuk menggunakan materai elektronik dan dibubuhkan kedalam beberapa dokumen. Penggunaan materai elektronik merupakan salah satu langkah yang diambil Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada penggunaan materai yang sama untuk banyak dokumen.

Aturan pemakaian materai elektronik termuat dalam Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Dalam surat edaran ini terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, yaitu:

  • Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/bekas pakai.
  • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan ciri-cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya materai berupa hasil unduh dari internet, hasil edit melalui photoshop dan sejenisnya.
  • Sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, maka SSCASN pada tahun ini akan membuat kebijakan pada dokumen agar menggunakan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) dalam pembubuhan materainya
  • Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN atau website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.

Sesuai peraturan yang ditetapkan BKN, satu materai hanya berlaku untuk satu dokumen. Peraturan ini diberlakukan karena pada pendaftaran PPPK sebelumnya banyak berkas yang ditolak karena menggunakan satu materai untuk banyak dokumen.

Oleh karena itu, pada tahun ini Panselnas mewajibkan peserta PPPK 2022 untuk memiliki akun e-materai sehingga penggunaan materai terjamin dan kejadian penggunaan materai yang sama tidak akan terulang kembali.

Pelamar PPPK 2022 dapat membuat akun e-materai dengan 2 cara. Cara pertama melalui situs sscasn.bkn.go.id dan cara kedua melalui distributor materai elektronik.

  1. Melalui laman sscasn.bkn.go.id

Setelah laman sscasn.bkn.go.id dibuka, pelamar PPPK 2022 dapat membuat akun di laman ini.

Dalam pembuatan akun, data yang digunakan adalah data yang sudah terintegrasi pada saat pembuatan akun sscasn.bkn.go.id

Pelamar PPPK 2022 hanya diminta untuk melakukan verifikasi melalui email dan password yang digunakan saat membuat akun sscasn.bkn.go.id

  1. Melalui distributor materai elektronik

Peserta juga dapat membuat akun melalui distributor e-materai. E-materai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi, yaitu:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
  • Mitra/reseller dari setiap distributor dan juga dapat dilakukan melalui Kantor POS INDONESIA terdekat.

Setelah akun e-materai terbuat, pelamar dapat menggunakan akun tersebut dan membubuhi dokumen dengan e-materai

Halaman Berikutnya

Langkah Menggunakan Materai Elektronik

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis